Hamili Gadis 19 Tahun, Keluarga Laporkan ASN Lampung Tengah

Hamili Gadis 19 Tahun, Keluarga Laporkan ASN Lampung Tengah

Foto: Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berinisial E kabur setelah menggauli gadis 19 tahun hingga hamil. Ilustrasi-(MH Naim)-

RADARMETRO - Seorang perempuan berinisial D (19) menjadi korban persetubuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Saat ini korban tengah hamil, orang tua korban menuntut keadilan dengan melaporkan perbuatan ASN tersebut ke Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad pada Kamis (13/4/2024).

"ASN itu inisialnya E kerjanya di pemerintahan Lampung Tengah," ujar AS, orang tua korban D.

Ia menjelaskan, selain ditujukan kepada Bupati, laporan juga dilayangkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Lampung Tengah.

"Kami sampaikan surat pengaduan keluarga kami kepada Bapak Bupati (Musa Ahmad), dengan harapan apa yang menimpa anak kami ini mendapat perhatian bupati selaku kepala daerah," jelasnya.

BACA JUGA:Ika Pusparini Anindita Gantikan Maria Fitri Jayasinga

Jalan tersebut dilakukan lantaran atas perbuatan dari E, membuat keluarga korban dirugikan. Terlebih-lebih, Korbannya tengah mengandung.

Dengan adanya surat itu, keluarga korban berharap Bupati Lampung Tengah merespons laporannya dan memberikan sanksi kepada oknum ASN tersebut.

"Harapan kami dengan surat yang kami layangkan ini, bapak bupati dapat mengambil langkah dan tindakan tegas kepada E, karena dia adalah oknum ASN di Lamteng," tandasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan tindak asusila pencabulan ASN yang mengakibatkan Korbannya sampai hamil.

BACA JUGA:Terbaru !!! Istirahat ASN 1 Jam dalam 5 Hari Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: