Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi

Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi

Foto: Wina Armada Sukardi-(Istimewa)-

Oleh Wina Armada Sukardi, pakar hukum dan etika pers

BETAPAPUN hebatnya  dan rapinya sistem sebuah lembaga, mungkin saja,  dirancang  atau by accident  (tidak disengaja),  suatu saat dapat terpeleset,  atau menghadapi masalah pelik yang belum terpikir sebelumnya. 

Demikian pula, betapa supernya seseorang dalam memimpin, bukan tak mungkin terjebak dalam kesalahan. Tidak ada lembaga dan manusia yang lepas dari kesalahan dan atau problem.

Oleh sebab itu, semua lembaga dan orang harus ada yang mengawasinya.  Perlu ada  yang mengontrolnya. Mengingatkannya. Kalau perlu, sekaligus mengoreksinya. 

Tanpa pengawasan dan  kontrol terhadap sebuah lembaga, termasuk orangnya, maka lembaga itu dapat menjadi “super bodi: ” sebuah lembaga yang tidak dapat disentuh siapapun, termasuk oleh mekanisme hukum, bahkan juga oleh mekanisme internal dirinya sendiri. 

Dengan kata lain, sebuah lembaga yang punya otoritas mutlak dan tidak dapat diawasi, apalagi dikoreksi, oleh siapapaun, pihak manapun.

Berangkat dari pemikiran itulah, telah lama muncul konsep,  tak  boleh ada lagi lembaga yang tak dapat dikontrol. 

Tidak dapat diawasi. Tak peduli betapa penting dan “sakralnya” lembaga negara manapun, tetap perlu ada yang mengawasinya.

Bukankah sudah menjadi adigium, kekuasaan, kewenangan atau otoritas yang besar, cenderung ada penyimpangan, betapapun kecil. 

Dan semakin lama penyimpangan itu akan semakin besar pula. Maka, sedini mungkin harus dicegah ada lembaga yang imun terhadap pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan koreksi dari pihak lain nya. 

BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Ekosistem Hutan dalam Upaya Pelestarian Tanaman Puspa (Schima wallichii)

Mekanisme pengawasan, kontrol dan koreksi berfungsi  agar lembaga-lembaga yang menjalankan peranan dan kedudukan sesuai ketentuan. Jika ada penyimpang, maka ada pihak lain yang menentukannya. Menegurnya, bahkan memberikan sanksi.

MKMK

Contoh terbaru dari perlunya ada lembaga pengawas, dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: