Menipu Untuk Bayar Hutang, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi
Foto: Pelaku kejahatan saat diamankan petugas.-(Reza)-
RADARMETRO - Pelaku penipuan yang merugikan korban hingga puluhan juta ditangkap aparat kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Lampung.
Pelaku berinisial HA (41), warga Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus diringkus polisi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Jumat siang (17/11/2023) sekira pukul 13.15 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka HA ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga Rp65 juta.
BACA JUGA:Beredar Dugaan Adanya Pemerkosaan Siswi SMA Dilaporkan ke Polisi
Foto 2: HA (41) pelaku penipuan asal Tanggamus-(Reza)-
Menurut Kapolsek, penipuan itu terjadi pada 30 Agustus 2023 dengan modus tersangka meminjam uang milik korban dengan alasan untuk membayar administrasi dan pajak pencairan pinjaman uang di salah satu bank di daerah Kabupaten Subang.
"Namun kenyataannya uang tersebut oleh tersangka dihabiskan untuk membayar hutang dan bersenang-senang. Kemudian saat ditagih oleh korban, tersangka selalu berbelit belit sehingga korban kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujar Kapolsek Gadingrejo pada Sabtu (18/11/2023).
BACA JUGA:Tidak Setor Hasil Penjualan Nanas, Pedagang Buah Asal Lampung Selatan Dilaporkan ke Polisi
Kapolsek menambahkan, tersangka yang berprofesi sopir tronton ini ditangkap polisi saat akan pergi ke Pulau Jawa dan saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo.
"Dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: