Disnaker Bahas UMK Kota Metro, ini Besarannya!

Disnaker Bahas UMK Kota Metro, ini Besarannya!

Foto : Kepala Disnakertrans Kota Metro Budiono mengakui besarnya UMK Metro masih dalam pembahasan.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) Metro tahun 2024.

Di mana besarnya UMK Kota Metro akan ditetapkan lebih besar dibandingkan dengan UMK tahun 2023 ini.

Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Metro Budiono dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Rabu (22/11/2023).

Ia mengatakan, pembahasan mengenai besarnya UMK masih dilakukan bersama OPD terkait. Ini seperti Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS) dan OPD terkait lainnya.

"Sampai sekarang masih dalam pembahasan belum menemui kesepakatan. Pembahasan masih terus dilakukan," terangnya. 

BACA JUGA:Ini Jadwal Praktek dan Kode Dokter RSU Muhammadiyah Metro

Lebih lanjut, ia menerangkan penetapan besarnya UMK dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

"Kemudian Surat Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023, hal penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2024," paparnya. 

Tak hanya itu, jelasnya, penetapan UMK juga dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/Hk/2023, tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung tahun 2024 tanggal 21 November 2023.

Menurutnya, setelah besarnya UMK tersebut ditetapkan pihaknya akan kembali mengajukan hasil keputusan tersebut ke Walikota Metro. Ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan. 

"Setelah nanti UMK disepakati baru kita akan laporkan ke Walikota. Kemudian nanti akan kita usulkan ke Provinsi Lampung," jelasnya.

Diketahui, UMK Metro tahun 2023 sebesar Rp2.642.290,50. Besarnya UMK tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2022 lalu sebesar Rp2.459.317,29. 

BACA JUGA:DPRD Sahkan KUA-PPAS APBD 2024, Segini Proyeksi Pendapatan Daerah Metro!

Sementara itu, untuk tahun 2024 mendatang, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menetapkan besaran UMP. Di mana besaran UMP Lampung tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen atau sebesar Rp83.212,41.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: