Disnakertrans Beri Sinyal UMK Metro 2024 Naik Sekitar 3 Persen, Cek Besarannya!

Disnakertrans Beri Sinyal UMK Metro 2024 Naik Sekitar 3 Persen, Cek Besarannya!

Foto : Kepala Disnakertrans Kota Metro Budiono mengakui telah mengusulkan besarnya UMK Metro ke Walikota Metro.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan akhirnya sepakat menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Metro tahun 2024.

Di mana penetapan UMK Metro tahun 2024 mengalami kenaikan kurang lebih sebesar 3 persen dibandingkan UMK Metro tahun 2023.

Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Metro, Budiono dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Jumat (24/11/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan telah disepakati besarnya UMK Metro mengalami kenaikan.

Meski demikian, Budiono mengakui belum dapat menyebutkan besarnya kenaikan UMK tersebut sebelum mendapatkan persetujuan Walikota Metro.

"Ini masih kita laporkan ke Pak Walikota. Nanti setelah kita laporkan baru kita dapat menyebutkan berapa kenaikan UMK Metro tahun 2024," terangnya.

Ia mengatakan, untuk besarnya UMK Metro tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023. Besarnya kenaikan kurang lebih mencapai 3 persen.

"Kalau naiknya kurang lebih sebesar 3 persen. Tapi kami belum dapat merinci besarannya karena masih akan kami laporkan ke pimpinan," ungkapnya.

BACA JUGA:Disnaker Bahas UMK Kota Metro, ini Besarannya!

Menurutnya, penetapan besarnya UMK Metro tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Isinya tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Penetapan UMK ini juga dilakukan berdasarkan Surat Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023. Isinya penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2024," bebernya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa, penetapan UMK juga dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/Hk/2023.

"Isinya tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung tahun 2024 tanggal 21 November 2023," ungkapnya.

Terpisah, Rana salah seorang karyawan swasta di Kota Metro mengaku senang mendengar kabar rencana kenaikan UMK di Kota Metro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: