Pelanggaran Bioetika: Perburuan Liar Rusa Sambar

Pelanggaran Bioetika: Perburuan Liar Rusa Sambar

https://www.tarungnews.com/media/news/10800338-Kerangka-Rusa-Yang-Mati-Karena-Jerat.jpg-(Adelia Rahma Azahra)-

Oleh: Adelia Rahma Azahra, Della Rohma Fitriana, Inda Aziza, Nisa Nurmalia pada 10 November 2023. 

Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki tingkat keanekaragaman yang tinggi baik hewan maupun tumbuhan.

Indonesia memiliki beragam fauna yang tersebar di seluruh bagian negara Indonesia.

Namun, terdapat tantangan yang harus dihadapi dari adanya keberagaman tersebut salah satunya adalah perburuan liar yang masih marak terjadi hingga saat ini di berbagai daerah di Indonesia.

Fenomena ini menimbulkan ancaman serius terhadap keberlanjutan keanekaragaman hayati, terutama pada fauna yang menjadi sasaran perburuan ilegal.

Perburuan liar diartikan sebagai penangkapan hewan yang dilakukan tanpa izin dan melanggar hukum

Selain melanggar hukum berlaku, perburuan liar juga melanggar prinsip bioetika mengenai hak asasi makhluk hidup. 

Bioetika juga mengkaji mengenai hak asasi hewan yaitu bagaimana manusia memperlakukan hewan sebagai sesama makhluk hidup.

Seperti dalam kasus yang terjadi pada Senin, 14 Oktober 2019 terjadi perburuan rusa [Cervus unicolor] sambar di Aceh dengan cara menggunakan jerat dan ditembak.

Rusa diburu untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan padahal statusnya dilindungi dan tertera pada P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

BACA JUGA:Pelanggaran Kesejahteraan Pada Hewan! Kasus Penyimpangan Seksual Pada Orangutan di Kalimantan Bernama Pony

Baru baru ini kasus lain terjadi  pada 25 oktober 2023 dua orang warga Lampung Timur di tangkap akibat melakukan aksi perburuan rusa di kawasan hutan Lindung di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Hal tersebut melanggar hukum yang berlaku pada Pasal 40 ayat (2) no pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU RI no 5 tahun 1990 tentang sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Dari kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa perburuan satwa liar, terutama rusa, masih terus berlangsung meskipun dilindungi oleh regulasi, sehingga melanggar hukum dan prinsip bioetika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: