KPU Metro Ingatkan Parpol Tak Pasang APK di Tempat ini, Cek Lokasinya!

KPU Metro Ingatkan Parpol Tak Pasang APK di Tempat ini, Cek Lokasinya!

Foto : Ini daftar lokasi yang diperbolehkan dipasang APK di Kota Metro.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro  mengingatkan partai politik (parpol)  untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan lokasi yang ditentukan.

Di mana parpol dilarang untuk  memasang APK diluar lokasi yang ditetapkan oleh KPU. 

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Rabu (29/11/2023).

Ia mengatakan, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Karenanya bagi parpol hanya diperbolehkan untuk memasang APK sesuai dengan titik dan lokasi yang ditentukan KPU.

"Ada ratusan titik lokasi yang ditetapkan sebagai tempat pemasangan APK. Salah satunya ada di Lapangan Samber Kota Metro," terangnya.


Foto: Lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum dalam pemilu 2024 di kota metro-(Istimewa)-

Ia menjelaskan, beberapa titik yang diperbolehkan pemasangan APK tersebut berada di 19 lapangan se-Kota Metro.

"Ini seperti Lapangan 22 Hadimulyo Barat, Lapangan Hadimulyo Timur, Lapangan Amor Yosomulyo, Lapangan 29 Banjarsari, Lapangan 23 B Karangrejo, Lapangan 23 Polos Karangrejo, dan Lapangan Purwosari," jelasnya. 

BACA JUGA:Diskusi Publik Forum Masyarakat Berdaya Sumsel Kampanyekan Pemilu Damai 2024 Anti Anarkisme dan Kekerasan

Selanjutnya, Lapangan Yosorejo, Lapangan PU Yosodadi, Tejosari, Stadion Tejosari, Lapangan Mulyojati, Mulyosari, Rejomulyo, Lapangan 26 B Rejomulyo, Margorejo, Sumbersari Bantul dan Lapangan Margodadi.


--

"Kemudian juga di masing-masing kelurahan juga sudah ditetapkan titik dan lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan APK," ujarnya.

Menurutnya, penetapan lokasi ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 134 tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: