Peserta Pemilu Diwarning, Kampanye Tanpa STTP di Metro akan Disanksi Tegas!
Foto : Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro.-(Ria Riski A.P)-
RADARMETRO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mengingatkan peserta Pemilu untuk menaati aturan selama masa kampanye berlangsung.
Di mana peserta pemilu yang tak memenuhi aturan yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi tegas. Ini terutama bagi peserta pemilu yang melaksanakan kegiatan kampanye tanpa dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.
Demikian disampaikan Badawi Idham Ketua Bawaslu Kota Metro, melalui Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan dan Humas, Hendro Edi Saputro, Rabu (29/11/2023).
Ia mengatakan, bahwa STTP dari Kepolisian dari peserta pemilu juga harus ditembuskan ke Bawaslu Kota Metro.
"Jadi jangan lupa surat STTP dari kepolisian itu wajib terbit sebelum mereka kampanye. Kemudian harus ditembuskan ke Bawaslu," jelasnya.
Menurutnya, bagi parpol yang melaksanakan kegiatan kampanye tanpa STTP maka akan disanksi tegas.
"Sanksi akan kami berikan ketika nanti tidak ada penerbitan soal STTP dari kepolisian. Sanksi tegas akan kami akan bubarkan," tegasnya.
BACA JUGA:KPU Metro Ingatkan Parpol Tak Pasang APK di Tempat ini, Cek Lokasinya!
Menurutnya, pada masa kampanye kali ini dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
"Jadi ada waktu selama 75 hari untuk kegiatan kampanye. Namun kami ingatkan agar penyelenggaraan kampanye dapat digelar secara tertib. Kalau tidak kami bisa jadikan temuan," tegasnya lagi.
Ia juga mengingatkan agar peserta pemilu dapat Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan lokasi yang ditentukan. Kemudian melepas Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang.
"Pemasangan APK sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi di semua kelurahan sudah ada titik yang ditentukan untuk pemasangan APK," katanya.
Menurutnya, tindakan tegas juga akan dilakukan bagi peserta pemilu yang melanggar aturan. Ini termasuk memasang APK di luar titik yang ditentukan.
"Kalau para peserta pemilu ini memasang APK di luar titik yang telah ditentukan KPU, maka itu menyalahi aturan. Karena itu sudah ditetapkan dalam PKPU," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: