KPU Metro Buka Pendaftaran 3.234 KPPS, Ini Syaratnya!

KPU Metro Buka Pendaftaran 3.234 KPPS, Ini Syaratnya!

Foto : KPU Metro membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran dibuka mulai 11 hingga 20 Desember 2023.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kota setempat.

Di mana dalam pendaftaran tersebut KPU Kota Metro memerlukan sebanyak 3.234 orang KPPS untuk bertugas dalam proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Dikonfirmasi awak media, Ketia KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama melalui Anggota Komisioner KPU Metro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas), Yunita Dewi Nurbaya membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar sebagai KPPS tersebut. 

Adapun persyaratan tersebut diantaranya pelamar wajib melampirkan Dokumen Pendaftaran yang meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, dan surat keterangan sehat.

"Selain itu pelamar juga wajib melampirkan fotokopi ijazah tingkat SMA atau sederajat. Lalu, KTP elektronik dan pas foto ukuran 4x6," jelasnya.

BACA JUGA:Kunjungi Mesuji Gubernur Lampung Beri Bantuan Pada Masyarakat

Selanjutnya, kata Yunita, ketentuan lain untuk dapat mendaftar sebagai KPPS juga diantaranya warga Negara Indonesia.

Kemudian berusia paling rendah tujuh belas tahun dan diutamakan usia paling tinggi 55 tahun. Lalu, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

"Untuk mendaftar sebagai KPPS ini pelamar juga harus memeliki  integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selain tiu, pelamar juga tidak tercatat menjadi anggota partai politik (Parpol)," paparnya.

Menurutnya, dari 3.234 KPPS yang dibutuhkan tersebut nantinya akan bertugas di 462 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di mana dalam setiap TPS nantinya akan ada 7 orang KPPS yang bertugas. 

Sementara itu, dalam proses pendaftaran tersebut para pelamar dapat mendaftarkan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan.

"Pendaftaran KPPS ini telah dibuka sejak 11 sampai dengan 20 Desember 2023 mendatang. Jadi bagi masyarakat yang ingin mendaftar masih ada kesempatan sampai dengan 20 Desember," bebernya. 

Ia menambahkan, para petugas yang menjadi KPPS nantinya akan mendapatkan honor sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: