Antisipasi Kemacetan pada Perayaan Malam Tahun Baru, ini Pesan Wawali Metro!

Antisipasi Kemacetan pada Perayaan Malam Tahun Baru, ini Pesan Wawali Metro!

Foto : Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman saat dikonfitmasi awak media-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan konvoi di jalan raya pada malam perayaan tahun baru.

Ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, sehingga tidak menimbulkan kemacetan di jalan raya khususnya di Bumi Sai Wawai.

Demikian disampaikan Qomaru dikonfirmasi awak media, Kamis (28/12/2023). 

Ia mengatakan, Kota Metro merupakan kota yang tertib. Karenanya pihaknya berencana menerbitkan imbauan mengenai larang konvoi tersebut. 

"Kota ini harus tertib, jangan pawai-pawai. Nanti kita larang untuk tidak usah lah. Tapi kalau jalan kaki keliling putar-putar taman merdeka ini sepuluh kali ya silahkan, tapi jangan ribut-ribut," ujarnya. 

Selain larangan untuk melakukan aksi konvoi di jalan raya, Qomaru juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain petasan pada malam pergantian tahun tersebut. 

Terlebih bermain petasan cukup membahayakan bagi orang lain maupun dirinya sendiri. 

"Kita imbau masyarakat untuk tidak  pawai apalagi main petasan. Itu tidak usahlah," tegasnya.

BACA JUGA:Welly Kembali Pimpinan Karang Taruna Kota Metro Periode 2023-2027

Menurutnya, malam pergantian tahun hendaknya dapat disikapi dengan beribadah. Kemudian juga bersyukur atas nikmat selama tahun 2023.

"Tahun baru ini kami harapkan kita berdoa bersama dan sholat malam. Bisa di rumah masing-masing ataupun di masjid dan mushalla," pesannya. 

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin berkendara hendaknya juga mematuhi aturan lalu lintas. Kemudian juga menjaga ketertiban di masyarakat. 

"Kepada masyarakat yang ingin berkendara tolong jaga ketertiban lalu lintas. Kebersihannya dijaga dan jangan lupa jangan berisik," ungkapnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aksi balap liar di jalan raya. Menurutnya, kondisi tersebut akan mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat (Kamtibmas). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: