Spanduk Caleg di Pohon Berhari-hari, DLH Metro Pilih 'Tutup Mata'
Foto: Terlihat spanduk caleg sengaja dipasang dengan cara dipaku pada pohon di depan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.-(MH Naim)-
RADARMETRO - Spanduk bergambar calon anggota legislatif sengaja dipasang dengan cara dipaku pada pohon tepat berada di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Sabtu (6/1/2024).
Keberadaan spanduk tersebut mengisyaratkan dinas terkait memilih tutup mata akan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 di Bumi Sai Wawai.
Memasuki masa tahapan kampanye Pemilu, dimanfaatkan oleh sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) baik tingkat daerah maupun provinsi untuk mengenalkan dirinya ke masyarakat.
Salah satu cara yang digunakan para caleg dengan sengaja memasang alat peraga kampanye (APK) berbentuk spanduk berisikan nama, visi, misi, nomor urut, hingga ajakan untuk memilih.
Seperti halnya yang terpampang di sepanjang Jalan Tongkol, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
BACA JUGA:Melanggar Aturan, Pemasangan APK Caleg dan Capres di Metro Bakal Ditertibkan!
Berdasarkan pantauan radarmetro.disway.id pada Sabtu, (6/1/2024), terlihat berjejer APK spanduk caleg di lokasi tersebut.
Namun sangat disayangkan, beberapa spanduk sengaja dipasang dengan cara dipaku pada batang pohon penghijauan yang ada di lokasi.
Seperti yang terlihat tepat di depan halaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, spanduk sudah menempel di batang pohon selama berhari-hari.
Fenomena tersebut mengisyaratkan bahwa dinas terkait lebih memilih tutup mata ketimbang berurusan dengan partai politik yang melanggar aturan pemerintah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Metro Maria Kristina angkat bicara terkait adanya spanduk tersebut.
Kristina mengatakan pihaknya belum menerima laporan adanya spanduk caleg di pohon, khususnya di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.
"APK yang di pohon ini, kami belum menerima laporan," ujar Kristiana saat ditemui di Gudang Logistik KPU Metro pada Sabtu siang.
Menurutnya pemasangan spanduk seperti itu jelas menyalahi Peraturan Daerah Kota Metro nomor 5 tahun 2016 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: