Polisi dan Dishub Tertibkan Kendaraan Pengangkut Pasir di Banyumas
Foto: Polisi dan petugas Dishub melakukan penertiban kendaraan pengangkut pasir.-(Reza)-
RADARMETRO - Aparat gabungan Polres Pringsewu bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu menggelar penertiban kendaraan tonase yang melintas di jalan alternatif kelas lll C Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Senin (8/1/2024).
Penertiban yang digelar ini salah satunya bertujuan memantau tonase muatan truk, kelengkapan dokumen, dan kelaikan kendaraan.
Di lokasi tampak sejumlah truk pasir bermuatan melebihi tonase terciduk dan dilakukan penindakan berupa sanksi tilang.
Termasuk kendaraan angkutan lainnya yang kedapatan membawa material melebihi kapasitas.
BACA JUGA:Perayaan Puncak HPN Diundur 20 Februari 2024, Ternyata Ini Alasannya!
"Kami menindak berupa sanksi tilang terhadap diduga pelanggar kendaraan melebihi tonase atau melebihi maksimal 8 ton. Mayoritas yang melanggar adalah truk yang mengangkut pasir melebihi tonase," ujar Kasatlantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Kasatlantas berharap kepada sopir untuk melewati jalan yang ditentukan ketika membawa muatan di atas 8 ton.
Dirinya juga menyayangkan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum sopir dengan merusak dan menghilangkan rambu tonase yang sudah dipasang petugas.
BACA JUGA:Polres Pringsewu Amankan Kedatangan Logistik Surat Suara dan Alat Bantu Tuna Netra
"Kami mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan para sopir untuk menaati peraturan dan rambu lalu lintas dalam hal ini mengangkut material lebih dari 8 ton karena seperti yang dilihat di sini jalan menjadi rusak sehingga mengakibatkan keresahan dan komplain masyarakat sekitar," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: