Dishub Metro Bakal Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Bermotor, Cek Ini Besarannya!
Foto : Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Metro, Helmy Zain saat dikonfirmasi radarmetro.disway.id.-(Ria Riski A.P)-
RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro akan melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor di kota setempat.
Di mana tarif parkir kendaraan bermotor akan mengalami perubahan nilai sesuai dengan jenis kendaraan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro Helmy Zaini, dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Selasa (9/1/2024).
Ia mengatakan, perubahan tarif tersebut dilakukan untuk kendaraan roda dua, roda empat dan seterusnya.
Adapun tarif yang akan diberlakukan diantaranya untuk kendaraan roda dua mengalami kenaikan dari Rp1000 menjadi Rp2000 per motor.
"Kemudian untuk tarif parkir mobil roda empat dari Rp2000 naik menjadi Rp3000 per mobil," terangnya.
Tidak hanya itu, jelasnya, tarif parkir kendaraan bus dan truk juga akan mengalami kenaikan.
BACA JUGA:Puluhan Wartawan Geruduk Kantor Diskominfo Lamsel.
"Jadi untuk tarif parkir bus atau truk juga naik menjadi Rp5000 per kendaraan," katanya.
Menurutnya, rencana perubahan tersebut masih menunggu proses penyusunan Peraturan Walikota (Perwali) atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro tersebut.
"Saat ini masih menunggu Perwali sedang dalam proses. Nanti setelah Perwali selesai akan segera diterapkan," jelasnya.
Ia juga mengemukakan bahwa perubahan tarif parkir tersebut dilakukan menyesuaikan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Terpisah Terpisah, Kepala UPT Perparkiran di Dishub Metro, Badri Khotib, mengakui bahwa perubahan tersebut dilakukan mengingat praktek di lapangan banyak yang telah menaikkan tarif parkir.
"Kita tahu bersama di lapangan itu sudah diberlakukan Rp 2000 untuk motor. Karena itu kami dari Dishub melakikan perubahan Perda untuk tarif motor dari Rp 1000 ke Rp 2000 dan mobil dari Rp2000 menjadi Rp3000," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: