77 Anggota KPPS Resmi Dilantik PPS Mekar Indah Jaya, Ini Rinciannya

77 Anggota KPPS Resmi Dilantik PPS Mekar Indah Jaya, Ini Rinciannya

Foto: Pelantikan KPPS oleh PPS.-(Sopian)-

RADARMETRO - Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang melantik sebanyak 77 anggota kelompok penyelengara pemungutan suara  (KPPS) yang tersebar di 4 kampung yang ada di Kecamatan Banjar Baru. 

Adapun 77 anggota KPPS  yang dilantik antara lain 21 anggota KPPS dari Kampung Mekar Indah Jaya, 14 anggota KPPS dari Kampung Mekar Jaya, 21 anggota KPPS dari Kampung Balai Murni Jaya, 21 anggota KPPS dari Kampung Karya Murni Jaya. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji KPPS dilaksanakan di Balai Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, Kamis (25/01/2024) dengan meriah. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PPK Kecamatan Banjar Baru, Panwaslu, PPS Mekar Indah Jaya, PPS Mekar Jaya, PPS Balai Murni Jaya, PPS Karya Murni Jaya, BPK, tokoh agama, dan calon anggota KPPS. 

Ketua PPK Kecamatan Banjar Baru Wahyudi menjelaskan bahwa 77  anggota KPPS ini akan bertugas melaksanakan penyelenggaraan pemilu di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di empat kampung se-Kecamatan Banjar Baru.

"Para KPPS yang kita lantik hari ini merupakan hasil seleksi yang dilaksanakan PPS  di masing-masing kampung sejak tanggal 11 Desember 2023. Total ada sebanyak 77 anggota KPPS yang tersebar di sepuluh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Banjar Baru. Jadi satu TPS ada 7 KPPS terdiri dari 1 Ketua KPPS dan 6 anggota KPPS," ungkapnya.

BACA JUGA:Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu, Dua Pejabat Polda Lampung Kunjungi Polres Pringsewu

Ia menambahkan bahwa KPPS mempunyai tugas, wewenang. Terkait  tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 dan 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Dan anggota KPPS merupakan ujung tombak  dalam suksesi pemilu serentak 2024.

"Tugas KPPS dalam pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas," ujarnya. 

Wahyudi menambahkan, kepada para anggota KPPS agar dapat menjaga marwah lembaga KPU dalam menjalankan tugasnya. 

Memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab. 

"Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan dapat terwujud," tegasanya. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu Satpol PP dan Bawaslu Turun ke Jalan, Ribuan APK Melanggar Ditertibkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: