Operasi Antik 2023 Satresnarkoba Polres Metro: Sehari, 10 Orang Ditangkap

Operasi Antik 2023 Satresnarkoba Polres Metro: Sehari, 10 Orang Ditangkap

Foto: Tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Metro, Polda lampung, selama gelaran Operasi Antik 2023. Ilustrasi-(MH Naim)-

RADARMETRO - Operasi Antik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro pada Senin, 3 April – 11 April 2023, mengamankan 14 orang laki-laki sebagai pengguna, pengedar, pemakai Narkoba di Kota Metro. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,62 gram, Ganja 4,82 gram, Obaya sebanyak 329 butir, dan Sinte 17,3 gram.

Dalam sehari, sebanyak 10 orang diamankan Satresnarkoba Polres Metro atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah Kota Metro. Seorang diantaranya merupakan pemuda berusia 18 tahun.

Anggota kepolisian melakukan penggerebekan di berbagai tempat, mulai dari Senin (3/4) dinihari hingga malam hari. Berikut radarmetro.disway.id rangkumkan penangkapan 10 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Metro.

Dua Pemuda Ditangkap di Tejo Agung

Pengintaian anggota Satresnarkoba Polres Metro di Komplek Pasar 24 Tejo Agung, Metro Timur, berlangsung sejak Minggu (2/4) malam. Sebelumnya, dilokasi tersebut dicurigai terdapat pemuda kedapatan memiliki narkoba.

Pengintaian berlangsung sampai Senin (3/4) dinihari. Sekira pukul 01.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Metro menangkap dua orang pemuda kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

“Ganja seberat 2,82 gram oleh kedua tersangka di sembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild,” ujar Kasatresnarkoba Polres Metro, Iptu AE Siregar pada Minggu (30/4/2023).

Dua pemuda tersebut yakni TS (19) asal dan MKF (18) diketahui berasal dari Desa Banjar Rejo, Batanghari, Lampung Timur, merencanakan ganja yang diperoleh dari jual beli online itu akan dikonsumsi di kediaman salah satu dari mereka.

“Untuk MKF ini pelajar paket, sedangkan TS sudah tamat SMA,” terang Kasatresnarkoba.

Dua Orang Ditangkap di Imopuro

Anggota Satresnarkoba Polres Metro menggerebek dua orang hendak menikmati sabu-sabu pada salah satu rumah yang berada di Jalan R Imba Kusuma, Imopuro, Metro Pusat. Keduanya yakni S (57) dan DMBM (46) alias Deni.

“Dari tangan tersangka kita amankan sabu-sabu seberat 0,18 gram serta sebuah alat hisap sabu alias bong,” beber Kasatresnarkoba Polres Metro Iptu AE Siregar.

Iptu AE Siregar juga mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin dinihari sekira pukul 01.30 WIB.

Seorang Ditangkap di Yosomulyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: