Sidang Perdata Gugatan PMH oleh Penggugat Kadisperkim Metro Ditunda, Ini Alasannya!

Sidang Perdata Gugatan PMH oleh Penggugat Kadisperkim Metro Ditunda, Ini Alasannya!

Foto : Sidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum atas tergugat A digelar di Pengadilan Negeri Metro.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Sidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro non aktif Farida terhadap tergugat A alias J ditunda. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Metro tersebut ditunda lantaran tergugat A alias J tidak hadir dalam persidangan Rabu 31 Januari 2024.

Selanjutnya sidang kembali diagendakan akan digelar pada pekan depan di PN Metro. 

Dikonfirmasi awak media, Tim Kuasa Hukum Farida, Hanafi Sampurna, mengatakan sesuai agenda sidang gugatan perdata PMH dengan tergugat A rencananya akan digelar kembali  pada Rabu 7 Februari 2024 mendatang.

"Tadi sidang sudah digelar oleh majelis hakim. Namun disayangkan pihak tergugat tidak hadir," terangnya usai sidang, Rabu (31/1/2024).

BACA JUGA:Kadisperkim Kota Metro Non Aktif Didakwa Perkara Penipuan, Berikut Proses Sidangnya!

Diakuinya bahwa ketidakhadiran tergugat A maupun kuasa hukumnya membuat jalannya persidangan menjadi tertunda. 

"Dia sendiri (tergugat A) maupun kuasa hukumnya. Sehingga tadi majelis hakim melakukan penundaan," ujar Hanafi.

Ia menjelaskan bahwa proses persidangan akan kembali digelar pada 7 Februari 2024 mendatang. 

"Dan akan dipanggil kembali di tanggal 7 Februari, 1 minggu dari hari ini (Rabu 31 Januari 2024)," jelasnya. 

Karenanya pihaknya berharap pada sidang berikutnya, pihak tergugat A  dapat menghadiri prosesi sidang.

"Kita berharap pihak tergugat Alizar dapat hadir di persidangan berikutnya, di minggu depan. Tadi juga kami sudah menyerahkan surat gugatan, berupa surat fisiknya," bebernya.

Diakuinya bahwa dalam proses persidangan tersebut pihaknya telah datang tepat waktu sesuai dengan agenda persidangan pukul 10.00 WIB. 

"Tapi ternyata setelah ditunggu sampai jam 14.00 WIB siang, tidak hadir. Karena itu dilakukan penundaan untuk dipanggil kembali," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: