BPK RI Ngebor Badan Jalan Nilai Rp16 Miliar

BPK RI Ngebor Badan Jalan Nilai Rp16 Miliar

Foto: BPK didampingi dari rekanan dan dinas saat melakukan pengeboran salah satu hasil pekerjaan jalan.-(Rusman)-

RADARMETRO – Pembangunan peningkatan jalan dua jalur Panaragan Jaya-Gedung Ratu dengan anggaran Rp16 miliar lebih diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Pemeriksaan fisik di lapangan oleh BPK tersebut dihadiri pula oleh pihak Rekanan PT Tirtha Wandhira Utama, mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung Sumardi, dan Kabid Bina Marga (BM) saat ini Iwan Balau.

Pemeriksaan fisik oleh pihak BPK tersebut dilakukan pengeboran pada bagian badan jalan dengan kedalaman berkisar 5-6 cm, yang telah diberikan penanda cat warna putih.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024

Ironisnya, saat hendak dikonfirmasi di lapangan pihak BPK yang melakukan pemeriksaan tersebut enggan memberikan komentar. 

“Maaf saya tidak bisa memberikan komentar, ke kantor BPK saja, di Bandar Lampung,” kata orang BPK kepada media pada Selasa (13/2/2024) sekira pukul 11.14 WIB. 

Berdasar data yang dihimpun, tahun 2023 Dinas PUPR Tubaba melakukan pembangunan peningkatan jalan Sp Panaragan Jaya (Protokol)-Sp Gedung Ratu, oleh PT Tirtha Wandhira Utama melalui Konsultan CV Karya Mulya Mandiri dengan nilai kontrak Rp16.040.125.000 pembiayaan melalui APBD. 

BACA JUGA:Bersama Forkopimda, Kapolres Patroli Tinjau Logistik Pemilu di Wilayah Lampung Utara

Sementara itu, tertera pada nomor kontrak pekerjaan tersebut  : 600/05/KONTRAK/ DPUPR/TUBABA/V/2023 Tanggal Kontrak 29 Mei 2023, masa Pelaksanaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, Masa Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender. 

Hingga berita ini dilangsirkan, pihak Dinas PUPR Tubaba belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan oleh BPK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: