BKPSDM Metro Usulkan Tambah Pegawai Lewat Seleksi CPNS dan PPPK, Ini Jumlahnya!

BKPSDM Metro Usulkan Tambah Pegawai Lewat Seleksi CPNS dan PPPK, Ini Jumlahnya!

Foto : Kepala BKPSDM Kota Metro Welly Adiwantra saat dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Senin (4/3/2024).-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro kembali mengusulkan penambahan jumlah pegawai di lingkungan pemerintah setempat. 

Usulan penambahan jumlah pegawai tersebut dilakukan pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Di mana tahun ini BKPSDM mengusulkan sebanyak 480 formasi CPNS dan PPPK di lingkungan pemerintah setempat. 

Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Kota Metro Welly Adiwantra dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Senin (4/3/2024). 

Ia mengatakan, usulan penambahan jumlah pegawai tersebut dilakukan sejak awal tahun lalu. Di mana usulan dilakukan dengan berdasarkan analisa jabatan (anjab). 

"Kita usulkan berdasarkan anjab untuk CPNS dan P3K. Semuanya keseluruhan berdasarkan anjab," terangnya. 

Menurutnya, usulan penambahan jumlah pegawai tersebut dilakukan untuk seluruh formasi. Namun untuk usulan paling banyak pada formasi tenaga kesehatan dan pendidikan. 

"Formasi yang paling banyak kesehatan dan pendidikan. Formasi yang memang disesuaikan dengan pusat. Kalau teknis usulan berdasarkan anjab aja. Sudah kita usulkan," bebernya. 

Diakuinya, bahwa usulan penambahan jumlah pegawai tersebut masih belum memenuhi kebutuhan jumlah pegawai. Namun usulan disesuaikan dengan anjab. 

"Belum, masih kurang sangat banyak, tapi masalahnya kan sesuai dengan anjab yang diperintahkan," katanya. 

BACA JUGA:Soal Rencana Rekrutmen CPNS dan PPPK, Berikut Penjelasan Pemkot Metro!

Sementara itu, terkait dengan kabar mengenai penghapusan tenaga honorer pada November tahun ini, ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut. 

"Apakah usulan ini apa sekaligus apa bertahap atau seperti apa, itu kan memang dari pusat ketentuannya. Juklak juknisnya kan dari pusat, kalau kita hanya ngikutin saja juklak juknisnya," ungkapnya. 

Ia menambahkan, usulan penambahan jumlah pegawai tersebut diusulkab ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: