Caleg Terpilih DPRD Tubaba, Klarifikasi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Miliknya

Caleg Terpilih DPRD Tubaba, Klarifikasi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Miliknya

Foto: Caleg Terpilih DPRD Tubaba, Klarifikasi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Miliknya-(Rusman)-

RADARMETRO - Caleg DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung dari Partai Demokrat berinisial EF (38) didampingi kuasa hukumnya membantah pemberitaan adanya dugaan ijazah palsu miliknya.

Dugaan ijazah palsu itu mencuat usai pleno penetapan perolehan suara caleg tingkat KPU Kabupaten Tulangbawang Barat beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam pleno tersebut EF memperoleh suara terbanyak dari caleg lainnya dari daerah pemilihan (Dapil) I.

"Jadi tidak benar kalau klien kami menggunakan ijazah palsu. Status klien kami ini terdaftar sebagai peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru Kabupaten Tulangbawang," kata Mirwansyah, kuasa hukum EF kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).

Mirwansyah memastikan jika EF terdaftar sebagai peserta didik paket C di PKBM Banjar Baru sesuai dengan prosedur bahkan pihaknya menghadirkan kepala PKBM Banjar Baru Siti Nurul Khotimah di hadapan awak media saat menggelar konferensi pers di rumah kayu, Jumat, 15 Maret 2024.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan absensi peserta didik yang ada di PKBM Banjar Baru.

"Dan per semesternya pun klien kami ini selalu bayar. Dan raport peserta didiknya pun ada," ujar Mirwansyah.

BACA JUGA:Keluarga EF Bantah Soal Ijazah Palsu, KPU : Pemalsuan Dokumen Dapat Batalkan Pencalegan

Mirwansyah mengutarakan jika kliennya, EF, mengikuti pendidikan di PKBM Banjar Baru sejak tahun 2019 dan dinyatakan lulus pada tahun 2022.

Bahkan, Mirwansyah menuturkan, pihak PKBM secara tegas juga menyatakan jika EF memang terdaftar sebagai peserta didik paket C di lembaga tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan pihak PKBM yang ditandatangani langsung oleh Siti Nurul Khotimah, Kepala Lembaga PKBM Banjar Baru.

"Kami ada semua dokumen sah yang menyatakan kalau klien kami ini memang bersekolah di PKBM Banjar Baru. Bila diperlukan untuk pembuktian kami siap," tegas Mirwansyah.

Jika pun kliennya menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Mirwansyah menegaskan, mengapa bisa lolos saat verifikasi berkas di KPU.

"Semua proses administrasi sudah diikuti oleh klien kami ketika mendaftar di KPU. Dan itu (berkas ijazah) tentu kan sudah di verifikasi oleh KPU. Tidak mungkin bisa lolos kalau ijazah itu palsu," tegas Mirwansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: