Ketua KONI Pesawaran Jadi Tersangka Perusakan

Ketua KONI Pesawaran Jadi Tersangka Perusakan

Foto : Konferensi pers penetapan tersangka pengerusakan pagar batako milik PT Sekar Kanaka Langgeng, Bandarlampung, oleh Ditreskrimum Polda Lampung di Mapolda setempat.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Kasus pengerusakan pagar batako dilahan milik PT Sekar Kanaka Langgeng, Bandarlampung, menyeret nama Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesawaran Sonny Zainhard Utama.

Setelah diperiksa tim penyidik Polda Lampung, Kamis (9/3/2023), Sonny terbukti memenuhi dua unsur tindak pidana dan langsung menjalani penahanan. Kuasa hukum Sonny, Ahmad Handoko akhirnya angkat bicara soal kasus yang menimpa kliennya.

Saat ditemui di Mapolda Lampung, Handoko mengatakan, pihaknya menerima sepenuhnya sangkaan yang diberikan tim penyidik Polda Lampung kepada kliennya atas dugaan kasus pengerusakan.

Kendati demikian, Handoko berharap pihak berwajib dalam penanganan proses hukum kliennya juga mengedepankan asas praduga bersalah.

"Kami juga berharap asas praduga tak bersalah dikedepankan. Ini baru sebatas sangkaan," ujar Handoko di Mapolda Lampung dilansir dari radarlampung.diswy.id, Sabtu (11/3/2023).

Kedatangan Handoko di Mapolda Lampung guna mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi dengan status tersangka. 

Hal itu dilakukan lantaran menurut Handoko, kliennya dalam kasus tersebut tidak sepenuhnya bersalah. Sonny hanya mempertahankan hak miliknya.

"Ini bukan kriminal murni, tapi dalam rangka mempertahankan hak yang bermula dari sengketa tanah kurang lebih 9.000 meter persegi," ungkapnya.

BACA JUGA:Jadi Jalur Utama Distribusi Narkoba, Polres Bubarkan Hiburan Musik Remix dan DJ

Di kesempatan tersebut, Handoko membeberkan fakta baru terkait sengketa lahan milik Sonny yang berbatasan langsung dengan kawasan PT Sekar Kanaka Langgeng di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Dalam perkara ini, kata Handoko, kliennya itu mempertahankan haknya berupa tanah yang dengan sengaja diklaim milik PT Sekar Kanaka Langgeng.

"Nah, tanah itu Kemudian dipagar oleh pelapor (PT Sekar Kanaka Langgeng)," bebernya.

Kata Handoko, dimana Sonny yang merasa tanah miliknya di pagar menggunakan batako oleh pihak lain, sontak memberi perlawanan dengan merobohkan pagar tersebut.

"Sebenarnya ini perkara Pak Sonny mempertahankan haknya selaku pemilik lahan yang sah," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: