16 Kali Beraksi, Dua Warga Lamteng dan Mahasiswa di Metro Dibekuk Polisi
Foto : Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, yang diwakilkan oleh Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali menggelar pres rilis penangkapan komplotan pelaku curanmor. -(Ria Riski A.P)-
RADARMETRO – Dua remaja asal Kabupaten Lampung Tengah dibekuk Tekab 308 Satreskrim Polres Kota Metro.
Keduanya diamankan lantaran diduga telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor.
Kedua pelaku yakni M (19) dan MA (19) warga Bandarjaya, Kabupaten Lamteng. Tak hanya mengamankan dua pelaku, polisi juga menangkal satu tekan tersangka berinisial RP (20). Diketahui warga Metro Timur yang merupakan seorang mahasiswa.
Tak tanggung-tanggung ketiga pelaku diamankan polisi lantaran diduga telah melakukan aksi curat kendaraan bermotor di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Metro.
Dalam press rilisnya, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, yang diwakilkan oleh Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali, mengungkapkan kedua pelaku yakni M dan MA merupakan komplotan curat kendaraan bermotor. Di mana para sering melakukan aksinya di Kota Metro.
"Dari hasil pengakuan keduanya, mereka bersama teman-teman yang lainnya sudah enam belas kali beraksi di Kota Metro. Sedangkan pelaku RP merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Metro," jelasnya, Senin (25/3/2024).
Ia mengemukakan salah satu aksi para pelaku dilakukan Selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 04.04 WIB. Di mana pelapor Sumiati terbangun untuk buang air kecil.
BACA JUGA:Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas, Petani di Pringsewu Ditangkap Polisi
"Setelah buang air kecil, pelapor mendengar seperti suara kendaraan. Kemudian dia mengintip keluar melalui jendela ruang tamu, saat itu korban melihat gerbang pintu rumah sudah terbuka," jelasnya.
Karena curiga kemudian korban membangunkan Fera. Keduanya keluar rumah melihat gerbang pintu dalam keadaan terbuka. Bahkan sepeda motor milik korban yang berada di teras rumah dalam pagar sudah tidak ada atau hilang.
"Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pagar yang terkunci dari dalam. Lalu mengambil sepeda motor dan gembok pagar yang digunakan untuk mengunci pagar dibawa oleh pelaku," bebernya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 unit sepeda motor dengan total kerugian berkisar Rp18 juta.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa penangkapan para tersangka tersebut dilakukan pada Kamis tanggal 21 Maret 2024. Saat itu, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada pukul 00.30 WIB berhasil diamankan 2 orang M dan MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: