Berjudi, Empat Warga Gadingrejo Ditangkap Polisi

Berjudi, Empat Warga Gadingrejo Ditangkap Polisi

Foto: Empat Warga Gadingrejo Ditangkap Polisi-(Reza)-

RADARMETRO - Aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda lampung kembali menangkap empat pria yang nekat berjudi saat bulan Ramadhan. Penangkapan kali ini dilakukan Petugas kepolisian Polsek Gadingrejo di wilayah Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (21/3/2024) dinihari.

“Pelaku perjudian yang kita amankan ada empat orang terdiri dari tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42) dan AY (54), sedangkan satu pelaku lain berinisial SN (59) warga Pekon Yogyakarta,” ujar Kapolsek gadingrejo AKP Nurul Haq pada Senin (25/3/2024) siang.

BACA JUGA:Pj.Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023

kapolsek menjelaskan, keempat pelaku ditangkap saat asik bermain judi kartu jenis abok dengan taruhan uang di salah satu rumah warga di Pekon Dusun 2 Tambahrejo, pada Kamis dinihari sekira pukul 00.30 Wib.

menurut Nurul Haq, selain para pelaku dari TKP, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. diantaranya dua set kartu remi warna merah, satu buah meja kayu berwarna coklat dan uang tunai berjumlah dua ratus tujuh puluh ribu rupiah.

“Penangkapan para pelaku perjudian ini menidaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap mereka lakukan,” bebernya

BACA JUGA:Fauzi Bersama Granat Berbagi Takjil dan sosialisasi P4GN Kemasyarakat Pringsewu khususnya.

lebih lanjut, para pelaku perjudian telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo. dalam proses penyidikan keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: