Sah, Wajib Pajak Tak Lagi Dapat Stimulus PBBP2, BPPRD Segera Bagikan SPPT!

Sah, Wajib Pajak Tak Lagi Dapat Stimulus PBBP2, BPPRD Segera Bagikan SPPT!

Foto : Sekretaris BPPRD Kota Metro Mirza Martha Hidayat dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Rabu (24/4/2024).-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro memastikan telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2).

Rencananya BPPRD akan segera membagikan SPPT PBBP2 tersebut kepada wajib pajak.

Demikian disampaikan Kepala BPPRD Kota Metro, Syachri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD Mirza Martha Hidayat dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Rabu (24/4/2024).

Ia mengatakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini berencana membagikan SPPT PBBP2 kepada wajib pajak melakui kelurahan.

"SPPT sudah selesai cetak. Rencananya akan disampaikan ke kelurahan untuk nantinya diberikan kepada WP (wajib pajak) yang bersangkutan mulai besok siang," terangnya.

Ia menjelaskan, pada perhitungan PBBP2 tahun ini, wajib pajak tidak lagi mendapatkan stimulus dari pemerintah. Ini menyusul adanya perubahan cara perhitungan ketetapan PBBP2.

BACA JUGA:Nyalon di Pilkada, Anggota Legislatif Terpilih Wajib Mundur? Ini Aturannya!

"Jadi nggak ada stimulus lagi. Lupa saya jumlahnya. Kalo nggak salah 62 ribu lebih," jelasnya.

Meski demikian wajib pajak tidak lagi mendapatkan stimulus, Mirza mengaku bahwa perhitungan ketetapan PBBP2 tahun ini nilainya tidak berbeda jauh dengan tahun 2023 lalu.

"Nilai ketetapan insyaalloh nggak jauh beda dari tahun 2023. Ada yang naik, ada yang turun," ungkapnya.

Ditanya terkait hilangnya stimulus tersebut, Mirza menyebut bahwa perhitungan ketetapan PBBP2 tahun dilakukan sesuai dengan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Penyebab nggak ada stimulus karena ada perubahan cara perhitungan ketetapan PBB sesuai UU HKPD," bebernya.

Sementata, terkait dengan ketetapan PBBP2 tersebut yakni tertanggal 1 Mei 2024. Di mana target PBBP2 tahun ini mencapai Rp8 milyar. 

"Jadi yang sudah bayar sudah dengan saat ini kalo dicatatan kami mereka melunasi tunggakan sebelum tahun 2024. Untuk targetnya mencapai Rp8 milyar," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: