Tok, Selebgram Ria Exsa Dihukum 5 Bulan Penjara

Tok, Selebgram Ria Exsa Dihukum 5 Bulan Penjara

Foto : Kepala Humas PN Metro, Dicky Syarifudin saat dikonfirmasi awak media.-(Devi)-

RADARMETRO - Masih ingat kasus peredaran kosmetik ilegal di Kota Metro yang menyeret seorang selebgram menjadi terdakwa. Kini perkara tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.

Selebgram Juheria alias Ria Exsa (35) telah dinyatakan bersalah dan dihukum 5 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro yaitu 10 bulan penjara.

Kepala Humas PN Metro, Dicky Syarifudin menjelaskan bahwa putusan hukuman terhadap Ria Exsa telah dibacakan pada 28 Maret 2024 lalu.

"Untuk terdakwa Juheria alias Ria Exsa itu telah diputus perkaranya sebagaimana perkara dengan register 14 Pidsus 2024, untuk terdakwa Juheria alias Ria Exsa itu telah diputus oleh pengadilan negeri Metro dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata dia kepada awak media, Kamis (25/4/2024)

"Jadi persidangan dilaksanakan atau di langsungkan pada tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan di putus hari Kamis tanggal 28 Maret 2024," imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, hakim PN Metro juga menghadirkan 5 orang saksi yang dimintai keterangannya saat persidangan.

"Menurut data dari sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP itu kami melihat ada 5 orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini," ujarnya.

BACA JUGA:Produk Kosmetik Ilegal Ria Exsa Ternyata Dibeli Online dan Dikemas Ulang

Kini status Ria Exsa yang sebelumnya sebagai terdakwa telah berubah menjadi terpidana. Meskipun begitu, humas PN Metro tidak mengetahui pasti apakah Ria Exsa telah menyelesaikan masa pidananya.

"Karena kedua belah pihak telah menerima putusan ini maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah, jadi untuk status terdakwa Ria Exsa sudah terpidana," jelasnya.

"Untuk terpidana itu mungkin di lembaga permasyarakatan Kota Metro ya. Saya tidak tahu pasti apakah dia sudah menjalani pidananya atau belum kemungkinan LP yang lebih mengetahuinya," imbuhnya.

Selama proses persidangan, Ria Exsa sempat mengajukan keberatan namun ditolak oleh hakim. Perkara Ria Exsa tetap dilanjutkan hingga hakim mengeluarkan putusan.

"Dari data yang saya dapat ini sempat ada keberatan atau esepsi ya tapi sudah diputus dalam putusan sela. Yang mana esepsinya tersebut tidak dapat diterima dan melanjutkan perkara atau persidangan dengan memeriksa saksi-saksi," terangnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Metro telah menuntut terdakwa Ria Exsa dengan kurungan 10 bulan penjara. Namun kini terdakwa penjual produk kecantikan ilegal itu hukum 5 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: