Ancam Generasi Penerus Bangsa, DPRD - Pemkot Metro Sepakat Kendalikan Peredaran Miras

Ancam Generasi Penerus Bangsa, DPRD - Pemkot Metro Sepakat Kendalikan Peredaran Miras

Foto : DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna dengan Agenda pandangan umum fraksi atas Raperda Kota Metro tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Senin (13/5/2024).-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Metro sepakat untuk melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di kota setempat.

Di mana peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) berpotensi membahayakan kesehatan fisik dan mental, serta mengancam masa depan generasi bangsa.

Karenanya DPRD bersama ekskutif kembali menggelar rapat paripurna lanjutan tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Penyampaian Raperda Usul Pemerintah Daerah, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Senin (13/5/2024).

Juri Bicara DPRD Kota Metro Yulianto yang juga Anggota Komisi II DPRD Kota Metro Yulianto, menyampaikan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol tersebut disusun untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kehidupan masyarakat di Kota Metro.

BACA JUGA:Kota Metro Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional

"Selain itu minuman beralkohol juga berpotensi dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental. Kemudian mengancam masa depan generasi muda bangsa," paparnya. 

Menurutnya, tidak sedikit tindak kekerasan dan kriminalitas yang terjadi akibat mengkonsumsi minuman beralkohol. Karenanya berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi terhadap minuman beralkohol di Kota Metro.

"Selama ini Kota Metro memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai minuman berakohol. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Metro No 2 tahun 2004 tentang Larangan Produksi Penimbunan dan Penjualan Miras," paparnya. 

Oleh karenanya, lanjut Yulianto, dengan adanya peraturan daerah tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan dan mengefektifkan kewenangan pemerintah daerah. Ini terutama untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol secara lebih ketat. 

"Pengendalian dan pengawasan  minuman beralkohol ini jangan hanya dibatasi dalam konteks distribusi di pasaran saja. Namun harus bisa menyentuh sampai proses produksinya," tegasnya. 

Terlebih diakuinya bahwa produksi minuman beralkohol telah banyak yang menjadi industri rumahan. Ia mencontohkan seperti minuman keras oplosan yang dikonsumsi terutama di kalangan remaja. 

BACA JUGA:Diberangkatkan Bersamaan CJH Asal Lamtim, Ini Jadwal Pemberangkatan CJH Kota Metro!

"Regulasi tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol ini harus diiringi dengan upaya dari pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi. Kemudian melakukan penegakan hukum dengan lebih efektif," pesannya. 

Ia berharap dengan adanya raperda tersebut dapat melindungi lingkungan, menjaga kesehatan dan ketertiban. "Selaib itu juga menjaga ketentraman masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan oleh penyalahgunaan minuman beralkohol," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: