Sapi Kurban Warga RT 010 Dinyatakan Sehat, Bebas dari Cacing

Sapi Kurban Warga RT 010 Dinyatakan Sehat, Bebas dari Cacing

Foto: Tim dari Pemkot Metro saat melakukan pengecekan kondisi hati, paru, dan jantung hewan kurban warga RT 010, RW 002, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.-(Hermansyah Albantani)-

RADARMETRO - Tim gabungan dari Pemkot Metro yang bertugas memonitoring kondisi hewan kurban mengapresiasi kondisi kesehatan sapi dan kambing yang disembelih warga RT 010, RW 002, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Hal ini saat mereka melakukan turun lapangan dan mengecek jantung, hati, dan paru-paru sapi dan kambing yang jadi hewan kurban, kondisinya sangat sehat.

Syaiful Rahman dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Metro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim, kondisi paru, jantung, dan hati hewan kurban nya sangat baik.

"Tanda-tanda kesehatannya sangat baik, sudah kita periksa semua baik sapi dan kambingnya. Alhamdulillah semua hewan kurbannya sangat layak untuk dibagikan ke warga RT 010," ujarnya saat meninjau langsung jeroan hewan kurban warga, Senin (17/06/2024).

BACA JUGA:Warga RT 10 Hadimulyo Barat Sembelih Dua Sapi dan Dua Kambing

Ia juga mengingatkan kepada warga RT 010 untuk berhati-hati dalam memilih hewan kurban. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan serius agar hewan kurban benar-benar bermanfaat dan tidak melanggar ketentuan.

Yang pertama kondisi fisik hewan kurban harus dicek baik dari luar, saat memilih dan membeli hewan kurban. Pastikan kondisinya sehat, indikator yang mudah adalah melihat kondisi hidung dan mulutnya.

"Sekilas bisa dilihat dari luar, kondisi hidung dan mulut apakah banyak lendir yang keluar itu sebagai indikator awal. Pilih yang bersih dan tidak berlendir," jelasnya. 

Yang kedua juga harus diperhatikan usia dan masa produktif hewan kurban jika itu betina. 

"Minimal hewan betina yang dikurbankan sudah bereproduksi sebanyak tujuh kali. Ini penting, karena bisa menjadi masalah hukum jika hewan yang dikurbankan masih dalam masa produktif," jelasnya. 

Dalam peraturan perundang-undangan, bisa didenda sampai Rp100.000.000 dan hukuman penjara jika masih usia produktif sudah disembelih. 

"Yang tidak kalah penting adalah proses penyembelihan yang harus cepat dan alat yang digunakan tajam," ungkapnya. 

Ketua RT 010 Listinah mengaku berterimakasih atas ilmu dan pelajaran yang diberikan tim dari Pemkot Metro

BACA JUGA:Usai Ibadah Sholat Idul Adha, Polres Mesuji Qurban 6 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: