112 Kapekon Se-Kabupaten Pringsewu Dikukuhkan Kembali

112 Kapekon Se-Kabupaten Pringsewu Dikukuhkan Kembali

Foto: 112 Kapekon Se-Kabupaten Pringsewu Dikukuhkan Kembali -(Reza)-

RADARAMETRO - 112 dari 126 kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu dikukuhkan kembali oleh Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, yakni dari enam menjadi delapan tahun. 

Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pj Bupati Pringsewu saat mengukuhkan para kepala pekon di Aula Utama Pemkab setempat, Rabu (3/7/2024), berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini menjadi pemacu semangat dalam menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pekon.


--

BACA JUGA:Kapolres Mesuji Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 22 Personelnya

"Setiap kepala pekon agar memegang teguh kepercayaan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, pada kegiatan yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, DPRD dan forkopimda.

Dikatakan, perpanjangan masa jabatan kepala pekon merupakan tugas berat yang harus dijalankan, karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Salah satu tugas kepala pekon adalah mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warga,  melalui program-program nyata yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat," katanya.


--

Untuk diketahui, dari 126 kepala pekon di Kabupaten Pringsewu, hanya 112 kepala pekon yang diperpanjang masa jabatannya. Sedangkan 12 kepala pekon telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pengajian HARLAH ke-78 Muslimat NU di Pringsewu

Kemudian, satu kepala pekon mengundurkan diri karena diterima sebagai PPPK, serta satu orang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: