Hakim Tunggal Praperadilan Tolak Gugatan Tersangka WJS

Hakim Tunggal Praperadilan Tolak Gugatan Tersangka WJS

Foto: Hakim Tunggal Praperadilan Tolak Gugatan Tersangka WJS-(Reza)-

RADARAMETRO - Hakim Tunggal Sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kota Agung membacakan putusan menolak gugatan dari Tersangka WJS selaku pemohon, sehingga penetapan Tersangka WJS dalam Penyidikan Perkara Korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan sah.Pada hari Selasa,(2/7)

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.H.,mengatakan, bahwa pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum Tersangka WJS mengajukan tiga orang ahli, yaitu ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana.

Ia menambahkan Dalam persidangan, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi perundang-undangan antara Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai pihak Termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak Pemohon.

BACA JUGA:Kejari Tubaba Menjalin Hubungan Baik Dan Silaturahmi Ke Kantor PWI Tubaba.

"Putusan Praperadilan ini membuktikan bahwa Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," Ujarnya. 

Penetapan Tersangka WJS diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum WJS ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

 "kepada tim penyidik, menekankan agar tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara a quo hingga tuntas," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: