Caleg Di Lampura Di Eksekusi, Terbukti Bersalah Langgar UU Pemilu

Caleg Di Lampura Di Eksekusi, Terbukti Bersalah Langgar UU Pemilu

Foto: Caleg Di Lampura Di Eksekusi, Terbukti Bersalah Langgar UU Pemilu -(Eka)-

KOTABUMI, RADARMETRO.DISWAY.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lampung Utara melaksanakan eksekusi terhadap terpidana RA warga Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten setempat. Kamis 1 Agustus 2024.

RA dinyatakan melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024.

Perihal ini di benarkan oleh koordinator divisi penanganan pelanggaran dan datin Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi. Dedi mengatakan, dalam melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ini jaksa eksekutor didampingi Kasi Pidum, Kasi Intelijen, personel polres Lampura bersama unsur Bawaslu setempat mendatangi kediaman terpidana.

" Pada saat dilakukan eksekusi, oleh tim terjadi adu argumen dan penghadangan yang dilakukan oleh suami terpidana," kata Dedi saat dikonfirmasi Kamis malam 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Dua ASN Pemkab Lampura, Ikuti Seleksi Nasional Anugrah ASN 2023 Di Jakarta

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, setelah melakukan perdebatan dengan suami terpidana tim eksekusi Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara langsung bergegas melakukan pencarian di dalam rumah dan lingkungan sekitar rumah terpidana.

Setelah dilakukan pencarian di dalam rumah,  terpidana diketahui oleh salah satu tim sedang bersembunyi di ruang gudang yang berada tak jauh dari kediamannya.

" Dan seketika suami Terpidana mengetahui istrinya akan dilakukan pengamanan langsung melakukan perlawanan terhadap Kasi Intelijen,  Kasi Pidana Umum, staf pidana umum dan seorang petugas personil Polres Lampung Utara dan Bawaslu Kab. Lampung Utara," ungkapnya.

Mendapat perlawanan, tim eksekutor mengambil langkah tindakan terukur kepada suami terpidana dikarenakan melakukan perlawanan secara aktif dan atas tindakan tersebut akhirnya suami terpidana berhasil ditenangkan.

Terang Dedi, situasi tersebut dapat segera diredam oleh seluruh tim sehingga suami terpidana dan istri dapat mengikuti arahan dari tim agar dapat bersikap koperatif dengan bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA:Kerap Terjadi di Metro, Walikota Minta BPBD Identifikasi Penyebab Kebakaran!

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 pada pokoknya  menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan " melanggar Pasal 521 ayat  Jo.

Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Kemudian menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding melalui Penitera Pengadilan Negeri Kotabumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: