Susun KLHS RDTR, DLH Metro Ingatkan Investor Perhatikan Lingkungan

Susun KLHS RDTR, DLH Metro Ingatkan Investor Perhatikan Lingkungan

Foto : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) Kota Metro, di Operation Room Pemkot setempat, Senin (13/3/2023). -(Ria Riski AP)-

RADARMETRO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro mengingatkan para investor yang ingin membangun untuk memperhatikan Lingkungan. Ini terutama dampak akibat pembangunan tersebut terhadap Lingkungan sekitar. 

Demikian disampaikan Kepala DLH Kota Metro, Ardah dikonfirmasi awak media usia menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) Kota Metro, di Operation Room Pemkot setempat, Senin (13/3/2023). Menurutnya, dalam proses pembangunan oleh investor nantinya akan ditinjau ulang oleh Forum Kesepakatan Penataan Ruang (FKKPR). Ini termasuk dampak lingkungan yang akan terjadi termasuk air, udara dan lainnya. 

"Jadi setiap investor atau siapapun yang ingin membangun Kota Metro ini, mereka harus tahu bahwa lingkungan tetap harus diperhatikan. Manakala mereka melanggar daripada kebutuhan yang terkait dengan lingkungan, maka mereka tidak kita berikan kesempatan untuk membangun Kota Metro," tegasnya. 

Karenanya, kata Ardah untuk memberikan pemahaman tersebut pihaknya menggelar FGD pembuatan KLHS RDTR tahun 2023. Kegiatan tersebut digelar dengan melibatkan dari seluruh stake holder, OPD sampai dengan tingkat RT. 

"Kita libatkan semua karena dari merekalah nanti kita mengetahui isu-isu terkait lingkungan hidup. Ini juga dilaksanakan di lima wilayah perencanaan pembuka perencanaan per kecamatan. Hari ini adalah hati portama dilakukan di Kecamatan Metro Pusat dan untuk 4 wilayah di kecamatan masing-masing," ungkapnya. 

Menurutnya, kegiatan tersebut juga digelar untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan dalam rencana detil tata ruang. Karena setiap membuat dokumen KLHS nya harus mendampingi. 

"KLHS wajib pemdampingan dalam setiap pembuatan dokumen. Jadi kita memfasilitasi dan menjadi media  bersama antara pelaku pembangunan. Supaya memahami pentingnya penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, dalam setiap penyusunan kebijakan rencana daripada tata ruang," ungkapnya. 

Terlebih pembuatan KLHS tersebut juga telah diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis. "Tujuannya untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: