Pelaksanaan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan BPHTB Waris dengan Tersangka WJS
Foto: Tahap pemeriksaan WJS -(Reza)-
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri PRINGSEWU melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Tersangka WJS mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PRINGSEWU periode tahun 2020-2023.Rabu, 14 Agustus 2024 ruang periksa kejari PRINGSEWU.
Kepala Kejari pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum
melalui kasi Intel kadek dwi ariatmaja, SH., MH mengatakan Tersangka WJS mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode tahun 2020-2023.
Telah melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,-
--
BACA JUGA:Hakim Tunggal Praperadilan Tolak Gugatan Tersangka WJS
Ia menambahkan, Penyerahan tersangka WJS dan Barang bukti ini merupakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP.
Selama proses berlangsung tersangka WJS didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Tersangka WJS dinyatakan sehat.
Dengan beralihnya tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP,
Penuntut Umum melakukan penahanan Terhadap Tersangka WJS selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 02 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui.
BACA JUGA:Pelarangan Jilbab Paskibraka Adalah Pelecehan Pancasila, Gema Keadilan: Ganti Kepala BPIP
"Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara a quo," Ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: