Pasca Putusan MK, Tanpa Koalisi 5 Parpol di Metro Bisa Usung Balonkada, Berikut Daftarnya!

Pasca Putusan MK, Tanpa Koalisi 5 Parpol di Metro Bisa Usung Balonkada, Berikut Daftarnya!

Foto : Potret hasil perolehan suara parpol pada Pileg tahun 2024 lalu.-(Istimewa)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memastikan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan. 

Di mana KPU akan melaksanakan aturan termasuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas pencalonan Kepala daerah.

Itu menyusul terbitnya terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2024. Di mana berisi tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama melalui Anggota Komisioner KPU Metro Divisi Teknis, Toni Wijaya dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Senin 26 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan MK untuk di Kota Metro, untuk dapat mengusung bakal calon kepala daerah (Balonkada) minimal partai politik (parpol) memperoleh 10 persen suara sah pemilu.

"Nah untuk di Kota Metro minimal parpol harus memperoleh suara sah sebanyak 10.121 suara," katanya.

"Jumlah ini dihitung dari total perolehan suara sah sebanyak 101.204 suara sah," terangnya.

BACA JUGA:Sah, Duet Ardito Wijaya-Komang Koheri Siap Lawan Musa

Ia menjelaskan, dari 24 partai politik peserta pemilu di Kota Metro terdapat 5 parpol yang memenuhi syarat minimal perolehan suara tanpa harus berkoalisi.

"Iya ada 5. Berdasarkan keputusan MK telah diterbitkan PKPU Nomor 10 tahun 2024," jelasnya.

Diketahii, berdasarkan data yang dihimpun radarmetro.disway.id lima parpol dapat mengusung balonkada tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Adapun kelima parpol tersebut antara lain PDIP yang memperoleh suara tertinggi sebanyak 19.490 suara.

Lalu, Partai Demokrat yang menduduki urutan kedua perolehan suara terbesar di Kota Metro sebanyak 17.184 suara.

Kemudian, Partai Nasdem meraih 12.109 suara, Partai Golkar meraih 11.357 suara, dan PKS sebanyak 15.184 suara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: