Sidang Perdana Kasus Korupsi BPHTB Waris dengan Terdakwa WJS Digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Sidang Perdana Kasus Korupsi BPHTB Waris dengan Terdakwa WJS Digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Sidang Perdana Kasus Korupsi BPHTB Waris dengan Terdakwa WJS Digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang-(Reza)-

PRINGSEWU - sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Terdakwa WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PRINGSEWU, telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.Rabu 28 Agustus 2024.

Kepala Kejari pringsewu  R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum melalui kasi Intel  kadek dwi ariatmaja, SH., MH mengatakan Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Aria Veronica, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yaitu Achmad Rayhan Akbar, S.H., dan Dimas Abimayu, S.H. serta Terdakwa WJS dengan didampingi oleh 3 orang penasihat hukumnya.

BACA JUGA:Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi BPHTB Waris ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Ia menambahkan, Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.

" Dalam surat dakwaan, Terdakwa WJS didakwa dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Jelasnya.

BACA JUGA:Peraturan KPU, Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Diperpanjang Tiga Hari

Lanjutnya, Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000,- dengan cara Terdakwa melakukan penyimpanan dalam penetapan BPHTB Waris di bawah ketentuan yang berlaku.

"Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa pada hari Rabu, 4 September 2024," Ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: