Kapolres Pringsewu Imbau ASN Hindari Korupsi dan Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Kapolres Pringsewu Imbau ASN Hindari Korupsi dan Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Foto: Kapolres Pringsewu Imbau ASN Hindari Korupsi dan Jaga Netralitas di Pilkada 2024-(Reza)-

PRINGSEWU,RADARMETRO.DISWAY.ID - Kapolres PRINGSEWU, AKBP M. Yunnus Saputra, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PRINGSEWU untuk menjauhi tindak pidana korupsi serta menjaga netralitas selama Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan saat AKBP Yunnus menjadi pembicara dalam acara sosialisasi pengisian jabatan Pratama, pendidikan antikorupsi, dan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, yang berlangsung di ballroom Hotel Regency, Gadingrejo, Kamis 5 September 2024

Dalam paparannya, AKBP Yunnus menegaskan bahwa ASN harus menghindari penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Ia mengingatkan bahwa ASN berperan sebagai pelayanan publik yang harus menjunjung tinggi integritas. 

"Korupsi adalah musuh bersama. ASN harus berada di garis depan dalam menolak segala bentuk tindak pidana ini," ujar Yunnus.

Selain itu, AKBP Yunnus juga menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada 2024 mendatang.

BACA JUGA:Pasca Viral Dugaan Pengerusakan Fasum, Ini Kata Warga Rejomulyo, Metro!

Ia mengimbau agar ASN bersikap profesional dan tidak berpihak pada calon atau partai politik mana pun, demi menjaga kredibilitas dan integritas lembaga pemerintahan.

"Dengan begitu, kita berharap Pilkada nanti dapat melahirkan pemimpin yang berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, seperti tindakan korupsi," tambahnya.

Perwira menengah dengan pangkat melati dua ini juga berharap agar ASN dapat menjaga moralitas dan integritas dalam menjalankan tugas, mengingat posisi mereka yang strategis dalam pemerintahan. 

"ASN harus tetap profesional, menjunjung tinggi etika, serta tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Yunnus juga menekankan larangan bagi ASN untuk menerima gratifikasi, suap, atau melakukan tindakan yang merugikan negara.

Ia menjelaskan bahwa larangan-larangan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab besar yang harus diemban oleh ASN. 

"ASN harus selalu patuh pada peraturan, menghindari konflik kepentingan, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Ini penting untuk mewujudkan birokrasi yang berintegritas," jelas Yunnus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: