Terlibat Penipuan Modus Gadai Mobil, Wanita Asal Bandarlampung Ditangkap

Terlibat Penipuan Modus Gadai Mobil, Wanita Asal Bandarlampung Ditangkap

Foto: Terlibat Penipuan Modus Gadai Mobil, Wanita Asal Bandarlampung Ditangkap-(Reza)-

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID - Seorang wanita berinisial HH (47) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan modus gadai mobil yang rugikan korban hingga puluhan juta.

Ibu rumah tangga asal Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung ini diringkus polisi disebuha rumah kos di daerah Sukarame Bandar Lampung pada Selasa 17 September 2024 malam.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, bahwa tersangka HH ini diamankan polisi karena telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Tanggamus bernama Haris (24).

Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu 9 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib di halaman Indomart Pekon Bulokarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Modusnya,  pelaku menggadaikan sebuah mobil minibus kepada korban dengan kesepakan harga Rp.35 juta dan pelaku berjanji akan mengambil kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari sebulan. 

BACA JUGA:Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba


--

Setelah waktu yang ditentukan tiba, pelaku Bersama seorang pria lain mendatangi korban, namun bukanya mengembalikan uang gadai milik korban, pelaku justru mengambil mobil yang digadaikan dengan alasan bahwa mobil tersebut bukan miliknya. 

Dalam kesempatan ini, lanjut Kasat, pelaku kembali berjanji akan mengembalikan uang milik korban sebulan kemudian. 

“Setelah waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak juga mengembalikan uang milik korban dan saat dibuhungi pelaku sudah tidak merespon.

Atas kejadian ini korban merasa ditipu dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Irfan dalam keterangan resminya pada Rabu 18 September 2024 siang.

diungkapkan Iptu Irfan, dalam pemeriksaan polisi, wanita yang tidak memiliki pekerjaan dan sudah menyandang status residivis dalam kasus pemalsuan dokumen ini mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan membayar hutang. 

“Pengakuanya pelaku, uang hasil menipu tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar hutang dan sebagian lagi habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya

BACA JUGA:Buruh Tani Asal Pesawaran Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gadingrejo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: