Wow... BPPRD Metro Siapkan Pemberian Stimulus PBB-P2 hingga 70 Persen

Wow... BPPRD Metro Siapkan Pemberian Stimulus PBB-P2 hingga 70 Persen

Foto : Kepala BPPRD Kota Metro, Syahcri Ramadhan berencana segera membagikan SPPT PBB-P2 bulan Juni 2023 mendatang.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro berencana membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Juni tahun ini. Dimana dalam pembagian SPPT tersebut BPPRD menyiapkan besarnya stimulus hingga 70 persen. 

Demikian disampaikan Kepala BPPRD Kota Metro, Syahcri Ramadhan, Selasa  (30/5/2023). Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya tengah menunggu hasil konsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini terutama rencana pemberian stimulus atas PBB-P2 tahun ini. 

"Insya Allah bulan Juni besok sudah selesai. Nanti kita akan bagikan kalau Juni nanti sudah selesai ke masing-masing kelurahan," terangnya. 

Ia menjelaskan, mengenai besarnya stimulus masih belum final. Namun draf sementara stimulus diberikan berdasarkan masing-masing buku. 

BACA JUGA:Berjasa dan Berprestasi di Bidang Pendidikan, Tri Nurul Fajarotun Raih Penghargaan Nasional

"Belum final. Tapi draf sementara ada 20, 30, dan 70 persen. Ada perbedaan di buku 3 besarnya kisaran 34 persen," terangnya. 

Menurutnya, untuk target PBB-P2 tahun ini mencapai Rp. 7 milyar. Jumlah tersebut mengalami kebaikan dari target tahun sebelumnya mencapai Rp. 6,3 milyar. 

"Kalau untuk target kita naik dari tahun kemarin dari Rp. 6,3 milyar menjadi Rp. 7 milyar. Kita harapkan dengan pemberian stimulus nanti realisasi PBB-P2 kita bisa naik," terangnya. 

Sekretaris BPPRD Kota Metro, Mirza Martha Hidayat menambahkan, untuk realisasi tunggakan PBB-P2 tahun 2022 lalu mencapai Rp. 3,1 milyar. Dari jumlah tersebut selama periode Januari hingga Mei tersebut mencapai Rp. 276 juta lebih atau mencapai 8,84 persen. 

"Jadi jika ditotal dengan realisasi PBB tahun 2022 sebesar Rp. 4,1 milyar atau 65,04%. Ini tidak termasuk dengan PBB selain tahun 2022," tukasnya.

BACA JUGA:Asuransi: Kelebihan, Kekurangan dan Daftar Agen Asuransi di Metro Terdaftar OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: