Bawaslu Tubaba Gelar Rapat Untuk Pengawasan Isu Negatif Pilkada Serentak

Bawaslu Tubaba Gelar Rapat Untuk Pengawasan Isu Negatif Pilkada Serentak

Foto: Bawaslu Tubaba Gelar Rapat Untuk Pengawasan Isu Negatif Pilkada Serentak-(Rusman)-

TUBABA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) Lampung menggelar Rekernis Pencegahan Dalam Rangka Pengawasan Isu-Isu Negatif Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

Kegiatan itu sendiri di gelar di Aula Wisma Asri Tiyuh/Desa Tirta Makmur, yang mana kegiatan itu berlandaskan dan bertujuan agar Pencegahan Dalam Rangka Pengawasan Isu-isu Negatif pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024. Rabu 09 Oktober 2024.

Menurut, Agustomi ketua bawaslu Tubaba mengatakan, bahwa sekarang adalah tahapan kampanye tentu banyak sekali isu-isu yang berkembang dan bernuansa negatif.

"Oleh karenanya kami Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara dalam hal pengawasan Pilkada dalam hal masuk ke tahapan Kampanye tentunya berkewajiban untuk melakukan pencegahan yaitu pencegahan terkait isu-isu yang berkembang,"ungkapnya.

BACA JUGA:Audiensi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Penjabat Bupati Pringsewu

Lanjutnya, Dengan hal yang berkaitan dengan Isu-isu negatif secara realitas di lapangan isu-isu negatif ini tentu ada yang pintu masuk dalam konteks bicara penindakan ataupun penegakannya itu ada di Bawaslu.

Tentunya, ada juga konteksnya yang berpotensi di luar Bawaslu karena ketika isu-isu negatif ini potensi penegakannya yang dilakukan ataupun dilaksanakan oleh paslon partai politik termasuk anggotanya tim kampanye ataupun tim pemenangan.

"Maka pintu penegakannya ada di Bawaslu dan di luar dari itu potensi penegakan bisa dilakukan oleh lembaga lain yang berwenang oleh karenanya terkait dengan isu-isu negatif tadi lebih spesifik di dalam tahapan kampanye itu diatur pada pasal 16 undang-undang 1 tahun 2015 perubahan undang-undang 10 tahun 2016 perubahan lagi undang-undang 1 tahun 2017 secara kompilasi artinya memang undang-undang 10 itu tidak tunggal karena ada perubahan-perubahan secara kompilasi dan bagaimanakah aturannya terkait Isu-isu negatif ini dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut memfitnah dengan domba baik itu partai politik perseorangan dan atau kelompok masyarakat,"paparnya.

Kemudian, pemaparan dari narasumber oleh Wakil Sekretaris PWI Lampung-Pemred Pembaruan.ID, Ahmad Ariyadi mengatakan, ada beberapa jenis isu negatif yang dapat mempengaruhi berjalannya pilkada dalam hal ini salah satunya adalah kampanye hitam.

BACA JUGA:Pj Ketua Dekranasda Tulang Bawang Hadiri Lampung Fashion Tendance Tahun 2024

"Kampanye hitam merujuk pada praktik kampanye politik yang menggunakan metode tidak etis atau tidak jujur

untuk mendiskreditkan lawan politik. Tujuannya adalah untuk melemahkan citra kandidat pesaing, mengurangi dukungan publik terhadap mereka, dan meningkatkan peluang kandidat sendiri untuk memenangkan pemilihan.

Dalam konteks Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), kampanye hitam dapat mencakup berbagai tindakan yang bertujuan merusak reputasi calon kepala daerah lainnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: