Pengamat Sebut SK KPU Metro Tak Dapat Jadi Objek Sengketa Pemilihan
Foto: Pengamat Sebut SK KPU Metro Tak Dapat Jadi Objek Sengketa Pemilihan-(Devi)-
Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 154 ayat (2) menyatakan bahwa:
“Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah dilakukan.”
Atas dasar ini, lanjut Yahnu, tentu saja sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasangan calon Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, baik ke Bawaslu maupun ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sebagai salah satu kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA).
“KPU RI maupun KPU Provinsi Lampung sekalipun tidak dapat mengoreksi atau menganulir SK KPU Kota Metro karena dalam hal ini KPU Kota Metro hanya melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu menindaklanjuti Putusan PN Metro,” jelas dia.
BACA JUGA:Siapa Dalang Diskualifikasi WaRU?
Yahnu mengingatkan agar Surat Keputusan KPU Kota Metro harus dimaknai sebagai keputusan KPU Kota Metro secara kelembagaan yang sekalipun dalam waktu dekat ini, Ketua dan Anggota KPU Kota Metro habis masa jabatannya.
Diketahui, komisioner KPU di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung akan memasuki akhir masa jabatan pada Kamis (21/11/2024) besok.
“Tetapi keputusannya tetap berlaku dan tidak dapat diubah sehingga sudah tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh. mengingat komisi pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5) bersifat nasional, tetap, dan mandiri,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: