Dua Tersangka Bendahara (TR) dan Sekretaris LPTQ (RD) Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah 2022.
Foto: Dua Tersangka Bendahara (TR) dan Sekretaris LPTQ (RD) Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah 2022. -(Reza)-
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri PRINGSEWU menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten PRINGSEWU Tahun 2022. Senin, (2/12/2024)
Saat jumpa pers bersama awak media Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu (Kajari) Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum mengatakan,
Penetapan kedua tersangka sudah didasarkan cukupnya alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Adapun Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu :
1. Sdri. TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Kejari Pringsewu Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ
2.Sdr. R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.
Kejari menambahkan ,untuk percepatan peyelesaian perkara, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan,"Ujarnya.
Lanjutnya, Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163,-.
"Atas perbuatan para tersangka, Penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"Tegasnya.
--
BACA JUGA:Kejari Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022
Terungkapnya kasus tindak pidana Korupsi Dana Hibah tahun 2022 merupakan salah bukti Kejaksaan negeri pringsewu akan selalu memberantas pelaku korupsi yang lainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: