Tagih Uang DP Truk, Pria di Pringsewu Dianiaya dan Diancam dengan Parang
HT Ditahan Polres Pringsewu Atas Kasus Penganiayaan Dan Pengancaman--Dok Radarmetro.disway.id
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian dan pelajaran untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa melibatkan kekerasan.” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: