Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pencabulan di Pagelaran, Dua Pelaku Ditangkap
Polres Pringsewu Amankan Dua Pelaku Pencabulan di Pagelaran--Dok Radarmetro.disway.id
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID - Polres PRINGSEWU mengamankan dua pria pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, dua pelaku yang diamankan terdiri dari pria dewasa berinisial AY (38) dan seorang anak dibawah umur berinisial AAP (16). Keduanya warga kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
"Pelaku AAP diamankan polisi dirumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib," Ujar Iptu Irfan dalam keteranganya pada Minggu (19/1)
Kedua pelaku ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.
BACA JUGA:Tradisi Welcome And Farewell Parade Sambut Kapolres Tulang Bawang
"AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (pacaran). Selain menyodomi korban, AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY, dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi," bebernya.
Kepada Polisi, pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya.
Iptu Irfan mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi whatsapp di ponsel korban. setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.
BACA JUGA:UM Metro Gelar Sosialisasi Peluang Kerja di Luar Negeri Bersama BP3MI
"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi," tambahnya.
Menurut Kasat, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya.
Lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Lantaran salah satu pelaku masuk dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: