Mencuri Burung Murai, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi

Mencuri Burung Murai, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi

Diduga Mencuri Burung Murai Batu,Dua Pelajar SMA di Pesawaran Diamankan Polisi--Dok Radarmetro.disway.id

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas Iptu Bastari Supriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: