Tingkatkan Kapasitas 34 Anggota DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Selama 4 Hari

Tingkatkan Kapasitas 34 Anggota DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Selama 4 Hari

Tingkatkan Kapasitas 34 Anggota DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Selama 4 Hari--Dok Radarmetro.disway.id

PANARAGAN, RADARMETRO.DISWAY.ID  – Tingkatkan kapasitas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, ikuti bimbingan teknis (Bimtek) selama empat hari. 

Kegiatan Bimtek tersebut digelar di Hotel Novotel Mangga Dua Square Jakarta, yang diikuti oleh sejumlah 34 anggota DPRD Tubaba terhitung sejak 17- 20 Februari 2025.

Dikatakan Kepala bagian (Kabag) Umum DPRD Tubaba Eliana Tande, SH,.MH, mendampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Rudi Riansyah, SE,.MM, mengatakan, bimbingan teknis merupakan kegiatan Pendalaman tugas yang bertujuan upaya meningkatkan kapasitas lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

BACA JUGA:Cegah DBD, Puskesmas Kalibalangan Fogging Ribuan Rumah Warga Di Abung Selatan.

“Materinya disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Bapak Akhmad Edwin,.SE.Ak.M.Si, dan Sudaryanto, SE, MM. Terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Tata Kelola Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Reses” Kata Eli melalui pesan Whatsappnya, selasa (18/2/2025). 

Lanjut dia, berdasar Permendagri 18 tahun 2020 Penyusunan LKPJ dilakukan oleh kelompok kerja khusus. Data yang digunakan dalam LKPJ merupakan data yang digunakan untuk menyusun LPPD. 

“Apabila data yang dibutuhkan untuk penyusunan LKPJ tidak tersedia dalam penyusunan LPPD, maka perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan wajib menyiapkan data sesuai dengan kebutuhan penyusunan LKPJ atau meminta ke badan pusat statistik,” terangnya. 

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2025, Satlantas Polres Pringsewu Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas ke Perusahaan Otobus

Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh DPRD kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. 

“Untuk rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh DPRD kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, hasil rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah,” jelasnya. 

Kata dia, terkait penyusunan LPPD dilakukan melalui tahapan sebagai berikut, a. penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk digunakan dalam penyusunan LPPD, LKPJ dan RLPPD, b. penyusunan rancangan LPPD, LKPJ dan RLPPD, c. Penetapan dokumen LPPD, LKPJ dan RLPPD yang disampaikan kepada Pemerintah, DPRD dan masyarakat. Sementara Tim penyusun terdiri dari kelompok kerja khusus untuk penyusunan LPPD, LKPJ dan RLPPD. 

BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Oleh Presiden, Bupati & Wabup Pringsewu Terpilih Ikuti Gladi

Sementara susunan keanggotaan dan rincian tugas tim penyusun kelompok kerja penyusunan LPPD, LKPJ dan ŘLPPD di lingkungan pemerintah daerah provinsi. Kabupaten/kota, ditetapkan dengan keputusan gubernur dan bupati/walikota dengan sekretaris daerah provinsi/kabupaten sebagai ketua tim penyusun. 

“Sementara dalam giat Bimtek tersebut satu diantara anggota DPRD berhalangan hadir, disebabkan anggota terkait sedang mengikuti kegiatan Partai,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: