Bupati Kecewa Saat Sidak Temukan Banyak Pegawai Bolos Kerja

Bupati Kecewa Saat Sidak Temukan Banyak Pegawai Bolos Kerja

Bupati Lampung Barat melakukan Insepeksi Mendadak (Sidak) ke Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau--Dok Radarmetro.disway.id

LAMPUNGBARAT, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus melakukan Insepeksi Mendadak (Sidak) ke Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau. Selasa, (11/3).

Dalam sidak tersebut Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus banyak menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang tidak berada kantor pada saat jam kerja berlangsung.

Seperti di Puskesmas Batu Ketulis dari 63 daftar pegawai yang ada hanya terdapat 10 pegawai yang berada di tempat. Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Sekincau masih banyak yang tidak masuk pada jam kerja.  

BACA JUGA:Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak Kendaraan

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengungkapkan kekecewaanya terhadap pegawai yang tidak menjunjung tinggi kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. 

"Hari ini kita melakukan sidak di Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau, banyak ruangan-ruangan yang kosong, pegawainya juga banyak tidak berada di tempat pada saat jam kerja termasuk Kapus dan Camatnya," ungkapnya.

Terkait tidak disiplinnya Kapus Batu Ketulis dan Camat Sekincau Parosil Mabsus mengatakan dirinya akan memberikan sangsi berat " Pada dasarnya ini adalah pembinaan terhadap pegawai, bisa saja akan kita beri sangsi teguran lisan, tertulis bahkan akan di non job kan," Terang Parosil. 

BACA JUGA:Sinergi BRI dan Pemerintah, Optimalkan Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi

Pakcik menekankan kepada jajaran efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan pemerintah terhadap kedisiplinan maupun pelayanan kepada masyarakat.

"Bulan puasa tidak boleh merubah pelayanan kita kepada masyarakat dan efiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan terhadap kedisiplinan maupun pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Seperti di ketahui, berdasarkan surat edaran Bupati Lampung Barat nomor : 060/119/09/2025 tentang perubahan jam kerja ASN pada bulan puasa 1446 hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. 

Dalam surat edaran tersebut jam kerja ASN pada Senin-Kamis masuk Pukul 07.00 WIB dan pulang Pukul 15.00 WIB sedangkan hari Jum'at dari Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 10.00 WIB. Sedangkan Bupati Lampung Barat melakukan Sidak Pukul 13.40 WIB itu artinya masih pada jam kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: