LHKPN Ketua DPRD Lamteng Jadi Sorotan Publik, Laporannya Kemana?

LHKPN Ketua DPRD Lamteng Jadi Sorotan Publik, Laporannya Kemana?

Foto: Ketua LSM Bidik Lamteng M Herman.-(dokumentasi)-

RADARMETRO - Ketua DPRD Lamteng Sumarsono kembali menjadi sorotan publik. Usai dinilai gagal dalam menyelesaikan permasalahan yang melibatkan tenaga pendidik beberapa pekan lalu, kali ini beberapa elemen masyarakat mulai menyoroti harta kekayaan yang diduga tidak dilaporkan pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui dalam beberapa pekan terakhir beredar di sosial media facebook terkait screenshot dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun ada yang menarik dari data yang terungkap dalam screenshot dokumen LHKPN dengan watermark KPK serta document stamp Tahun 2018. Hal itu diungkapkan Ketua Ormas Bidik Lampung Tengah M Herman. Dari hasil crosscek pada database KPK dirinya tidak menemukan adanya laporan dari Ketua DPRD Lamteng.

"Berbeda dengan yang disampaikan Ketua DPRD bahwa dirinya setiap tahun telah melaporkan LHKPN pada lembaga anti rasuah itu. Kami cek tidak ada laporannya? Yang ada ditemukan beberapa nama Sumarsono lainnya namun bukan ketua DPRD Lamteng," jelasnya.

Sementara berdasarkan bukti temuan yang didapat, hanya dilaporkan bidang tanah seluas 240 M2 di Kab/Kota Lamteng, dari hasil sendiri senilai Rp2.000.000.000, bidang tanah seluas 9.547 M2 di Kab/Kota Lamteng hasil sendiri senilai Rp150.000.000, harta bergerak seperti motor, Honda Beat/Matic Tahun 2018 dari hasil sendiri senilai Rp10.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp12.000.000, dan kas dan setara kas Rp9.000.000 dimana dari total akumulasi kekayaan yang dimiliki oleh Ketua DPRD Lamteng Sumarsono sebesar Rp2.181.000.000.

"Yang ada hanya laporan tahun 2018 sebelum Sumarsono menjabat Ketua DPRD. Laporan tahun berikutnya mana? Aset-aset apa yang telah bertambah dan tidak masuk dalam laporan. Sementara bahasa yang disampaikan berbeda dengan temuan yang didapat," urainya lagi.

Herman juga menyebut telah mengkonfirmasi terkait hal ini kepada Sumarsono dalam sebuah momen pertemuan 15 Maret 2023 di Gedung DPRD setempat.

Dalam rekaman video berdurasi 20 detik yang juga diterima oleh beberapa awak media dan aktivis penggiat anti korupsi di Lamteng, Sumarsono menyatakan bahwa dirinya setiap tahun melaporkan LHKPN yang terakhir juga sudah dilaporkannya.

"Setiap tahun saya selalu rutin melaporkan LHKPN dan saya tidak harus melaporkan LHKPN kepada seseorang, tapi saya melaporkan LHKPN langsung ke KPK. Silakan cek ke KPK,” ujar Sumarsono dikutip dari video yang beredar. 

Namun menurut Herman, apa yang disampaikan oleh Sumarsono tersebut bertentangan dengan fakta informasi yang diperoleh dari sumber yang ada di KPK. Sumber yang tidak bisa disebutkan namanya tersebut menyatakan. "Memang ada beberapa file LHKPN dalam data base KPK atas nama Sumarsono, namun LHKPN milik Sumarsono yang dimaksud sebagai Ketua DPRD Lampung Tengah hanya satu file, yaitu laporan LHKPN Sumarsono untuk kepentingan proses pencalonan dirinya sebagai calon anggota legislatif dalam Pileg Tahun 2019," beber sumber.

Dimana lanjut sumber bahwa LHKPN atas nama Sumarsono yang ada di data base KPK saat ini, mulai dari Tahun 2019 hingga Tahun 2022, bukan merupakan LHKPN Sumarsono Ketua DPRD Lampung Tengah periode 2019–2024. LHKPN 2019 hingga tahun 2022 atas nama Sumarsono yang ada di dalam data base KPK tersebut.

Oleh sebab itu Herman menduga Ketua DPRD Lampung Tengah tidak taat melaporkan LHKPN nya mulai dari tahun 2019 hingga tahun 2022. Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan kewajiban penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN secara berkala.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara," ungkap Herman.

Dalam hal ini, Herman meminta Sumarsono sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengikuti arahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang telah menginstruksikan kepada kader-kadernya yang menjadi pejabat publik agar melaporkan harta kekayaannya.

"Kemarin Bu Mega ketemu Sri Mulyani, Ibu memberi dukungan langkah seperti itu (lapor LHKPN),” ungkap Hasto beberapa hari lalu di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, disitir Herman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: