Krisis Perlindungan Pembela HAM di Indonesia: Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Kewarganegaraan

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandraya Moniaga--Tangkapan Layar
Ditulis oleh :
Taruna Tingkat II
Politeknik Pengayoman Indonesia
Jurusan Ilmu Pemasyarakatan
Yoga Herdan Surya Pratama
STB 5304
Program Studi Manajamen Pemasyarakatan
RADARMETRO.DISWAY.ID -- Upaya penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam setelah Komnas HAM merilis laporan tentang maraknya kriminalisasi terhadap para pembela hak asasi manusia (Human Rights Defender/HRD). Fenomena ini tidak hanya mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap para pejuang keadilan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran besar tentang masa depan demokrasi dan penghormatan HAM di tanah air.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah penetapan status tersangka terhadap seorang advokat yang selama ini gigih membela hak-hak masyarakat Papua. Menurut Komnas HAM, kasus ini menunjukkan pola kriminalisasi yang mengarah pada pembungkaman para pembela HAM, dengan tujuan melemahkan gerakan mereka. Praktik ini menimbulkan efek jera yang berbahaya, karena ketika HRD merasa terancam, maka kelompok rentan seperti masyarakat adat, buruh, dan korban pelanggaran HAM pun otomatis kehilangan pembelaan hukum yang layak.
Human Rights Defender sejatinya adalah garda terdepan dalam menjaga agar hak asasi setiap warga tetap dihormati. Namun di Indonesia, tugas mulia ini kerap kali dibalas dengan intimidasi, kekerasan fisik, hingga jeratan hukum. Tempo mencatat bagaimana kasus kriminalisasi terhadap aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menjadi contoh nyata bahwa kebebasan sipil kini berada dalam tekanan serius.
Yang lebih mengkhawatirkan, isu kriminalisasi ini juga menyentuh aspek fundamental dari status kewarganegaraan. Dalam beberapa kasus, seperti yang disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam, tindakan seperti pencabutan paspor tanpa dasar hukum telah terjadi, merampas hak warga negara atas kebebasan bergerak. Padahal, kewarganegaraan seharusnya menjadi fondasi pelindung bagi hak-hak dasar, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Sayangnya, perlindungan hukum terhadap HRD di Indonesia masih jauh dari memadai. Hukumonline mencatat bahwa ketiadaan regulasi khusus membuat para pembela HAM sangat rentan terhadap pelanggaran hak mereka. Walaupun Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), implementasinya belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: