Peran Kebijaksanaan Dalam Pembentukan Hukum Yang Adil

Mahasiswi Universitas Lampung (Unila) Jurusan Hukum Program Studi Ilmu Hukum, Bunga Milayani--Dok Radarmetro.disway.id
Ditulis oleh:
Mahasiswi Universitas Lampung (Unila)
Jurusan Hukum
Program Studi Ilmu Hukum
Bunga Milayani
2312011040
RADARMETRO.DISWAY.ID - Hukum yang adil merupakan salah satu tujuan utama dalam sistem perundang-undangan suatu negara.
Tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang mengatur perilaku masyarakat, hukum juga berperan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, menjaga ketertiban, dan memberikan perlindungan hak-hak setiap individu.
Namun pembentukan hukum yang benar benar adil tidaklah mudah. Banyak tantangan yang harus dilewati, seperti dinamika sosial yang terus berubah, kepentingan antar kelompok masyarakat, serta kompleksitas nilai nilai moral dan budaya yang beragam.
Kebijaksanaan tidak hanya sekadar kemampuan dalam mengambil keputusan, tetapi juga melibatkan pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai moral, sosial, dan budaya yang ada dalam masyarakat.
Dengan demikian, kebijaksanaan menjadi dasar utama dalam merumuskan hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan dinamika sosial yang terus berkembang.
Dalam konteks ini, kebijaksanaan memegang peran penting sebagai landasan dalam merumuskan hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: