Iuran Beli Narkotika Jenis Sabu, Dua Warga Asal Metro dan Lamtim Ditangkap Polisi

Iuran Beli Narkotika Jenis Sabu, Dua Warga Asal Metro dan Lamtim Ditangkap Polisi

Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan Polres Metro. --Dok Radarmetro.disway.id

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Dua warga asal Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diamankan Sat Res Narkoba Polres Metro

Keduanya yakni berinisial MDS (44) warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur dan GNI (28) warga Telogorejo, Batanghari, Lamtim. 

Keduanya diamankan lantaran diduga iuran membeli narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di tempat yang berbeda berdasarkan pengembangan polisi. 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, mengungkapkan penangakapan kedua pelaku berawal dari tertangkapnya MDS. 

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemkot Metro Data Kerusakan Sarpras di Sekolah

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening. Di mana isinya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah korek api gas berwarna kuning, dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng rokok Surya Gudang Garam, yang didalamnya berisi 17 plastik klip bening ukuran kecil kosong. 

"Saat diinterogasi MDS mengaku membeli barang haram itu dengan menggunakan uang iuran bersama GNI," ungkapnya. 

BACA JUGA:Harga Kelapa Melejit Jelang Idul Adha, Pedagang Tekor Karena Pembeli Sepi

Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka MDS, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GNI di kediamannya. 

"Dalam pemeriksaan GNI mengakui ini  telah mengkonsumsi sabu. Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi membawa keduanya ke Mapolres Metro," katanya. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam perkars tersebut kedua pelaku diherat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009.

Di mana isinya tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: