Sidak Tujuh Kios Penjual Miras di Metro, Tim Terpadu Ingatkan Pedagang Patuhi Aturan!

Sidak Tujuh Kios Penjual Miras di Metro, Tim Terpadu Ingatkan Pedagang Patuhi Aturan!

Tim gabungan saat melakukan sidak ke sejumlah kios penjual minuman beralkohol di Metro pada Senin 21 Juni 2025--Dok Radarmetro.disway.id

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.IDTim Terpadu Pemerintah Kota Metro kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios penjual minuman keras (miras) di Bumi Sai Wawai.

Kali ini sidak dilakukan untuk memastikan penjualan miras dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Di mana terdapat tujuh pelaku usaha di kota setempat yang disidak pada Senin 23 Juni 2025.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Elmanani, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Eni Purwanti dikonfirmasi awak media pada Senin 23 Juni 2025.

Ia mengatakan, dalam sidak kali ini tim terpadu terdiri dari Dinas Perdagangan Kota Metro, BPOM Provinsi Lampung, Satgas Pangan Polres Metro, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).

BACA JUGA:Tekan Perkembangan Laju Inflasi, Wakil Walikota Ingatkan Pentingnya Sinergitas Antar OPD

Dalam sidak tersebut ada 7 kios usaha minuman beralkohol didatangi. Dari tujuh kios tersebut beberapa masih ditemukan kios yang tidak mentaati aturan. 

Bahkan terdapat salah satu kios yang kedapatan mencampurkan letak minuman beralkohol dengan minuman ringan lainnya dalam satu rak pajangan. 

Meski kios tersebut telah memiliki izin, namun penataan letak penjualan minuman tersebut tidak diperbolehkan. 

"Secara izin memang sudah ada (izin), tetapi dari sisi penataan dan pemisahan produk tidak sesuai standar," katanya. 

BACA JUGA:Dosen FAI UM Metro Terpilih Menjadi Tim Penyusun Tafsir At-Tanwir PP Muhammadiyah

"Karena minuman beralkohol tidak boleh dicampur atau disajikan berdekatan dengan soft drink. Ini penting untuk keselamatan konsumen, dan kepastian hukum dalam perdagangan," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk mengatasi aturan. Kendati demikian peringatan bersifat persuasif dengan memberikan edukasi ke pedagang. 

"Kita tidak langsung represif, karena edukasi juga penting. Tetapi bila setelah ini masih ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak segan-segan bertindak tegas bersama aparat penegak hukum," paparnya. 

Ia menambahkan, berdasarkan hasil sidak bila dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat progres signifikan.  Ini terutama kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan peredaran miras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: