Program Pemutihan, Samsat Metro Sukses Layani Kurang Lebih 11 Ribu Unit Kendaraan

Program Pemutihan, Samsat Metro Sukses Layani Kurang Lebih 11 Ribu Unit Kendaraan--Dok Radarmetro.disway.id
METRO, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD Samsat Wilayah III Metro berhasil mencatatkan capaian. Selama periode 1 mei hingga awal Juli 2025, program ini berhasil melayani kurang lebih 11 ribu unit kendaraan baik itu roda 2 maupun roda 4.
Kepala UPTD Samsat Wilayah III Metro, Solehah Hardiyana Yulianti mengatakan bahwa tingginya antusiasme dan partisipasi masyarakat menunjukkan efektivitas pendekatan insentif pajak dan pelayanan yang dimudahkan.
"Program ini bukan hanya soal penghapusan denda, tapi juga soal membangun kesadaran warga untuk patuh pajak dengan sukarela. Dan juga Ini bukan hanya kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda, tetapi juga bentuk kontribusi langsung bagi pembangunan daerah kita," jelasnya.
Dirinya menerangkan bahwa pajak kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur jalan, layanan publik, hingga subsidi pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA:Antusias Warga Tinggi Bila Diperpanjang, Kepala Samsat Metro: Belum Ada Instruksi, Kalau Ada Siap!
Program pemutihan tahun ini meliputi:
• Bebas denda pajak kendaraan
• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
• Diskon pajak untuk pembayaran tepat waktu
• Kemudahan akses melalui layanan Samsat Keliling dan Kolektif
Dari sisi penerimaan, samsat metro juga mencatatkan capaian pemasukan pajak dari program pemutihan sebesar kurang lebih Rp5.5 miliar, Kontribusi program ini turut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro sebesar 18 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Selama masa program berjalan, UPTD Samsat Metro juga menghadirkan layanan-layanan jemput bola seperti Samsat Keliling, samsat goes to campus , dan layanan jemput bola, guna menjangkau masyarakat secara lebih luas dan mempermudah akses pembayaran pajak.
"Keberhasilan program ini tidak mungkin dapat dicapai oleh UPTD Samsat Metro secara sendiri-sendiri. Perlu ditegaskan bahwa kekuatan utama dari program pemutihan ini terletak pada dukungan penuh Pemerintah Kota Metro, serta kolaborasi yang solid dengan pihak Jasa Raharja dan kepolisian. 90 persen wajib pajak di metro merasa puas dengan pelayanan program pemutihan," ucapnya.
Pemerintah provinsi lampung mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan di Wilayah III Metro untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Juli 2025. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor UPTD Samsat Wilayah III Metro atau mengakses informasi melalui kanal resmi media sosial Samsat Metro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: